NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Kota Serang, Rabu malam, 17 Desember 2025.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RS (27), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, serta DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi, RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya, DP. Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan. Dari tangan DP, petugas menyita 85 paket sabu siap edar serta satu unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka DP beserta puluhan paket sabu siap edar,” ujar Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (20/12/2025).
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 92 paket sabu dan dua unit handphone. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Adit Edi S)













