Scroll Untuk Baca Berita
Opini

Etika dan Akuntabilitas Sektor Publik

11644
×

Etika dan Akuntabilitas Sektor Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fauzi Faturrahim

Latar Belakang

Para Birokrat dalam melaksanakan tugasnya dinilai baik atau etis oleh masyarakat jika birokrat memiliki sifat responsibel dan memiliki keprofesionalan atau kompetensi yang sangat tinggi. Akuntabilitas, yakni berkaitan dengan sebuah pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan kewenangan administrasi publik.

Tonton juga Video : Peduli UMKM, Mahasiswa UMN Gelar Seminar Digitalisasi 4.0

Birokrat yang baik atau etis adalah birokrat yang akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Akan tetapi etika administrasi publik di atas belum cukup untuk menjamin penghapusan pelayanan publik yang buruk pada birokrasi publik. Maka dari itu, dalam pelaksanaan tugas administrasi, perlu adanya kegiatan monitoring untuk memantau kinerja para administrator.

Namun dalam pengaplikasiannya monitoring tersebut dilaksanakan hanya sebatas formalitas saja yang dilakukan oleh organisasi.

Monitoring yang paling utama adalah pemantauan dari diri sendiri yang mengacu kepada nilai dalam kode etik yang disesuaikan dengan kondisinya.

Selain itu, adminstrator juga tentunya harus memperhatikan nilai rasionalitas yang menyangkut efisiensi, efektifitas dan ekonomi.

Nilai politik yang berkenaan dengan kesetaraan dan keadlan juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan pelayanan publik maka sebaiknya seorang administrator tidak hanya menerima atau mengimplementasikan nilai-nilai administrasi yang sudah ada secara kaku, namun harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.

Selain itu, kesadaran keimanan dan ketaqwaan juga harus dimiliki seorang administrator agar dapat bekerja dengan tulus dan iklas serta dapat mencegah dirinya dari tindakan KKN.

Isu tentang etika birokrasi di dalam pelayanan publik di indonesia selama ini kurang dibahas secara luas dan mendalam sebagaimana contoh di negara maju, meskipun begitu telah disadari bahwa salah satu yang menjadi kelemahan dasar dalam pelayanan publik di Indonesia adalah masalah moralitas.

Tonton juga Video : Mahasiswa Baru Universitas Polri, Dandim 0418/Palembang Berikan Wasbang

Etika seringkali dilihat sebagai elemen yang sangat menentukan kepuasan publik dalam memberikan pelayanan kepada publik yakni masyarakat. Elemen ini harus menjadi perhatian yang utama dalam setiap fase pelayanan publik itu sendiri, dimulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain strukur organisasi pelayanan sampai pada manajemen pelayanan untuk menjadi tujuan akhir dari sebuah pelayanan.

Dalam konteks ini, yang menjadi pusat perhatian yakni para aktor-aktor yang terlibat di dalamnya. Dimana tujuan dari aktor tersebut lebih mengutamakan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi atau golongan.

Isu dalam Pelayanan Publik di Indonesia saat ini yang menjadi Trend saat ini yang menyangkut etika birokrat dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni praktik KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).

Dimana banyak para pejabat terkena OTT oleh KPK seperti Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo perkara suap ekspor benih lobster, lagi contoh kasus lagi yakni Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedino dengan kasus suap dan pencucian uang pengadaan pesawat Airbus A330 dan, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700 dan ada Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan banyak lagi para petinggi negara tertangkap oleh KPK dalam sindikat kasus korupsi.

Trasparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37 turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya. Indonesia sendiri berada pada peringkat 102 dari 108 negara yang dilibatkan.

CPI (Corruption Perception Index) Indonesia tahun 2020 berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019. Di level ASEAN sendiri , indonesia berada pada peringkat ke 5 . berada dibawah Singapura yang memperoleh skor IPK 85, Brunei Darussalam 60, Malaysia 51 dan timor leste 40.

Dapat disimpulkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi dan banyak para pejabat negara yang melakukan korupsi. Tentu penyebab utama kasus korupsi yakni masalah etika publik dan moralitas yang menyangkut kesadaran keimanan dan ketaqwaan seorang manusia sebelum melakukan sesuatu.

Etika sendiri memiliki makna sebagai sebuah nilai dan norma, norma sendiri merupakan kaidah dalam kaitannya dengan prilaku manusia.

Norma digunakan sebagai pedoman atau haluan bagi perilaku yang seharusnya dan juga menakar atau menilai sebelum melakukan sesuatu.

Moralitas memiliki makna menentukan sampai seberapa jauh seorang memiliki dorongan untuk melakukan tindakan-tindakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral. Latar belakang budaya, pendidikan, pengalaman dan karakter individu adalah sebagian di antara faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat moralitas seseorang.

Landasan Teori

Etika Publik:

Etika Selalu hadir dalam setiap sisi kehidupan seseorang bahkan organisasi. Dan juga dari usia dini hingga lanjut usis\a yang selalu dihadapkan bagaimana hidup yang selaras dengan etika.

Jika etika dilanggaran dan tidak dipatuhi tentunya akan dikenakan sanksi hukum dan sanksi sosial. Menurut Haryatmoko, (2011:2). etika lebih dikenal sebagai sebuah refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar.

Sedangkan menurut Bartens ,(2013:8) etika berarti moral. Etika mencakup suatu perbuatan yang boleh atau tidak dilakukan oleh seseorang. Etika bersifat absolut yang artinya etika menjadikan manusia untuk berfikir dan bertindak lebih hati-hati dengan mempertimbangkan sisi baik dan buruk dari tindakan yang dilakukan.

Etika dikatakan absolut dalam arti bahwa etika tidak memberi ruang untuk direduksi pemaknaannya dari suatu tindakan yang dilakukan. Tentunya lebih mengedapankan sisi baik, maka seseorang dapat melakukan tindakan yang etis sehingga tidak merugikan pihak lain.

Menurut Praja , (2003:59) etika memiliki makna yakni sebuah sifat yang mendasar yaitu sifat kritis. Etika menuntut agar setiap orang bersikap rasional terhadap norma.

Sifat rasional inilah yang dapat membimbing seseorang untuk mengedapankan norma-norma yang ada sehingga orang tersebut akan bersikap kritis untuk setiap tindakan yang dilakukan.

Dalam hal ini orang akan mempertimbangkan secara matang apakah tindakan yang dilakukan dapat merugikan atau menguntungkan orang lain.

Apabila etika menjadi sebuah landasan dasar untuk bertindak, maka orang tersebut akan memilih langkah yang tentunya tidak merugikan orang lain. Etika bukan merupakan suatu yang abstrak dan dapat dirasionalkan sehingga pada dasarnya mudah untuk dilakukan tetapi tidak dapat dianggap rumit.

Bartens, (2013:41) sendiri menjelaskan bahwa di dalam etika dikenal dengan hati nurani. Hati nurani sendiri merupak instansi dalam diri manusia yang menilai tentang moralitas perbuatan manusia. Tidak mengikuti hati nurani berarti menghancurkan integritas pribadi dan menghianati martabat terdalam manusia.

Dapat disimpulkan bahwa hati nurani adalah sebuah kesadaran moral, instansi yang membuat seseorang menyadari yang baik atau yang buruk (secara moral) dalam perilaku seseorang.

Karena pada dasarnya hati nurani dari seseorang itu merupakan tuntutan dari dalam dirinya yang menilai dari dalam dirinya yang menilai suatu perbuatan itu layak ada tidak layak untuk dilakukan. Apabila tuntutan di dalam berhasil mengarahkan kepada hal yang baik, maka akan memberikan dampak positif pada perilaku orang tersebut.

BACA JUGA :  Prinsip Pengawasan Pada Klien Pemasyarakatan

Orang tersebut mampu menjaga dan mempertahankan integritas dirinya dan tidak mencederai martabat terdalam manusia.

Misalnya dalam konteks KKN, jika hati nurani menuntun ke arah yang positif bahwa korupsi mencederai integritas pribadi dan merugikan pihak lain.

Etika publik menekankan pada standar untuk menentukan suatu tindakan baik atau buruk di dalam ranah pelayanan publik.

Menurut Haryatmoko , (2011:20) bahwa etika publik bertujuan menjamin integritas pejabat dalam pelayanan publik yang terbagi kedalam tiga kompetensi antara lain :
Kompetensi Teknis
Kompetensi Etika
Kompetensi Leadership

Apabila dari ketiga komponen tersebut dihayati oleh masing-masing pejabat publik dalam arti disini kepala daerah selaku pembuat kebijakan, tentu dapat meminimalisir pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti KKN.

Kompetensi etika menjadi komponen utama dalam etika publik disini dikarenakan sebagai tuntunan atau pedoman pejabat publik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga dapat membedakan perbuatan mana yang dianggap salah dan sebaliknya.

Tentunya hal ini akan menumbuhkan integritas diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan. Maka dalam pelaksanaan tugas seorang pejabat publik dapat terarah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Menurut J.S Bowman, (2010:27) , pejabat publik diandaikan memiliki tiga kompetensi yang harus dipenuhi dalam profesionalisme pelayanan publik antara lain meliputi :

Kompetensi Teknis
Pengetahuan yang terspesialisasi
Pengetahuan hukum
Manajemen Program
Manajemen Strategis
Manajemen sumberdaya
Kompetensi Etika
Manajemen Nilai
Kemampuan penalaran moral
Moralitas Pribadi, Moralitas Publik
Etika Organisasional

Kompetensi Leadership
Penilaian dan pencapaian tujuan
Ketrampilan Manajemen Hard/Soft
Gaya Manajemen
Ketrampilan Politik dan negosiasi
Evaluasi

Haryatmoko membagi Etika Publik menjadi 3 dimensi antara lain :
Dimensi Tujuan Pelayanan Publik yang berkualitas dan relevan
Mengusahakan kesejahteraan umum melalui pelayanan publik yang berkualitas dan relevan, dimana etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

Dimensi Modalitas

Modalitas dirumuskan sebagai “ membangun infrastruktur etika dengan menciptakan regulasi, hukum, aturan agar dijamin akuntabilitas, transparansi, dan netralitas pelayanan publik.

Dimensi Tindakan Integritas Publik
Aksi/tindakan menekankan “ integritas pejabat publik” untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.

Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio (Fockema Andrea, 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary,1960). Selanjutnya, disebutkan pula bahwa Corruptio berasal dari kata Corrumpere satu kata dari bahasa latin yang lebih tua.

Dari bahasa latin tersebut, kemudian dikenal istilah Corruption, Corrupt (inggris), Corruption (Perancis), dan “Corruptic / Korruptie” (Belanda). Indonesia kemudian memungut kata ini menjadi Korupsi.

Arti kata korupsi secara harfiah adalah “Sesuatu yang busuk, jahat, dan merusakan (Dikti, 2011). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat, Korupsi didefinisikan lebih spesifik lagi yaitu Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb.). untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi diturunkan dari kata korup yang bermakna 1). Buruk ; rusak ; busuk 2) suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya ; dapat digosok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

Selain itu, ada kata Koruptif yang bermakna bersifat korupsi dan pelakunya disebut koruptor.
Menurut Black’s Law Dictionary, Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

Syed Hussein Alatas ( dalam Parellangi Andi et all : 2014. 3- 4) menyebutkan adanya benang merah yang menjulur dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, diikuti dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa korupsi ialah sebuah tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat busuk, jahat, dan merusakan karena merugikan negara dan masyarakat luas.

Pelaku tindak pidana korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, penghianatan amanat terkait pada tanggungjawab dan wewenang yang diberikan kepadanya, serta pelanggaran hukum.

Ciri-ciri dan Jenis Korupsi

Syed Hussein Alatas, (dalam Parellangi Andi et all : 2014. 5- 6) Mengemukakan ciri-ciri Korupsi sebagai berikut :
Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya.

Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian.

Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik.

Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya dilakukan secara tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang dilakukannya.
Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima.

Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suap pada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.

Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus yang melibatkan petinggi Makamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusannya. 6 BUKU AJAR Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum.

Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hukum yang dihasilkan suatu negara atas inisiatif oknum-oknum tertentu di pemerintahan.

Selain Ciri-iri Korupsi Syed Hussein Alatas juga membagi kelompok korupsi berdasarkan tipenya (dalam Parellangi Andi et all : 2014. 7- 8) antara lain :

Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.

Korupsi investif (investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.

Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri. 8 BUKU AJAR Pendidikan dan Budaya Antikorupsi

BACA JUGA :  PMI Kabupaten Cilacap Serahkan Bantuan Sembako Untuk Korban Bencana

Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri.
Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.

Korupsi dalam berbagai Perspektif
Permasalahan korupsi dapat dilihat dalam berbagai perspektif antara lain meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial , budaya, agama, serta pertahanan keamanan nasional.

Korupsi yang terjadi dirasa masih masif dan sistematis. Dalam praktiknya dapat berlangsung di manapun, di lembaga negara, lemabaga privat, hingga di kehidupan sehari hari.

Korupsi sendiri dapat terjadi karena adanya tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dapat melakukan tindakan korupsi bukan hanya dari para pejabat tinggi negara melainkan seluruh komponen masyaraka. Tentunya setiap orang harus dibekali nilai—nilai serta norma dalam berkehidupan agar dapat dijadikan tuntunan dalam berkehidupan sosial khususnya dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.

Inilah beberapa pembagian korupsi dari berbagai perspektif menurut Syed Hussein Alatas, (dalam Parellangi Andi et all : 2014. 21- 27) antara lain meliputi :
Korupsi dalam perspektif Budaya
Korupsi dalam perspektif Agama
Korupsi dalam perspektif Hukum

Analisis dan Pembahasan Implementasi Etika dan Akuntabilitas Publik pada Kepemimpinan Pemerintah Daerah dalam memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas dan relevan

Kepemimpinan pejabat publik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah khususnya yang meletakan perilaku etis menjadi begitu penting untuk selalu diwacanakan mengingat banyaknya pejabat publik khususnya kepala daerah yang tersangkut kasus pelanggaran etika publik dalam memimpin dan mengelola daerahnnya. Pelanggaran etika publik yang dominan dilakukan oleh pemimpin publik adalah kasus korupsi.

Haryatmoko (2011:31) menjelaskan bahwa korupsi yang sudah mengakar membuat tugas etika publik untuk membangun integritas tidak cukup hanya mengandalkan kualitas moral seseorang akan tetapi dengan membangun budaya etika organisasi.

Pejabat Publik memiliki tugas antara lain 1.Melayani Masyarakat, 2. Menjalankan kekuasaan negara, 3. Mengelola sumber daya negara. Sehingga apa yang menjadi kepentingan masyarakat terakomodir. Menurut Haryatmoko Etika Publik terbagi menjadi 3 Dimensi yakni Tujuan, Modalitas, dan tindakan.

Haryatmoko membagi Etika Publik menjadi 3 dimensi antara lain :
Dimensi Tujuan Pelayanan Publik yang berkualitas dan relevan.

Mengusahakan kesejahteraan umum melalui pelayanan publik yang berkualitas dan relevan, dimana etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

Etika publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengidentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik. Oleh karena itu etika publik mengarahkan analisa politik sosial budaya dalam perspektif pencarian sistematik bentuk pelayanan publik dengan memperhitungkan interaksi antara nilai-nilai masyarakat dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga publik.

Dimensi Modalitas

Modalitas dirumuskan sebagai “ membangun infrastruktur etika dengan menciptakan regulasi, hukum, aturan agar dijamin akuntabilitas, transparansi, dan netralitas pelayanan publik.

Membangun integritas publik dan politisi harus disertai oleh perbaikan sistem akuntabilitas dan transparansi yang didukung oleh modalotas publik. Akuntabilitas berarti pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan secara moral, hukum dan politik atas kebijakan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat.

Akuntabilitas sendiri memiliki 3 aspek penting diantaranya :

Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak di luar organisasi pemerintah.

Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai bentuk tanggungjawab dan liabilitas sehingga lebih kepada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi
Tekanan lebih banyak pada hak warga untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi.

Transparansi dimaknai bahwa organisasi pemerintah bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan atau laporan terbuka terhadap pihak luar atau organisasi mandiri ( legislator, auditor, publik) dan dipublikasikan.

Nilai akuntabilitas juga berkaitan dengan pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Menurut Hatry dalam Joko Widodo (2001: 256-257) merupakan istilah yang diterapkan untuk mengukur apakah dana publik telah digunakan secara tepat untuk tujuan di mana dana publik tadi ditetapkkan dan tidak digunakan secara ilegal.

Dalam perkembangannya, akuntabilitas sendiri merupakan sebuah usaha-usaha untuk mencari dan menemukan apakah ada penyimpangan staf atau tidak efisien atau ada prosedur yang tidak diperlukan.

Dimensi Tindakan Integritas Publik Aksi/tindakan menekankan “ integritas pejabat publik” untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas dan relevan. Tekanan etika publik adalah menyediakan modalitas tindakan etis yang erat terkait dengan regulasi. Integritas publik sendiri memiliki arti sempit dan luas.

Arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan arti luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan, dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup. Integritas publik juga dimaksudkan kualitas dari pejabat publik yang sesuai dengan nilai, satndar norma serta aturan moral yang diterima oleh masyarakat.

Integritas publik juga merupakan niat baik seorang pejabat publik yang didukung oleh institusi sosial seperti hukum, Etika publik aturan, kebiasaaan, sistem pengawasan. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi pribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik

Menurut J.s Bowman,(2010:27) pejabat publik harus memiliki tiga kompetensi dalam profesionalisme pelayanan publik diantaranya Kompetensi teknis, Kompetensi Leadership dan Kompetensi Etis, terutama penalaran moral dan manajemen nilai.

Kompetensi Teknis merupakan sebuah inti dari profesionalisme pelayanan publik. Dimana kompetensi teknis mencakup pengetahuan yang terspesialisasi artiya pejabat publik harus berkompeten didalm bidangnya sesuai dengan kaulifikasi diri sehingga pekerjaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.

Pegetahuan hukum dimana pejabat publik harus benar memahami regulasi atau aturan yang telah ditetapkan bersama sebagai tuntunan dalam melaksanakan tugas agar tidak terjerumus ke arah yang salah.

Manajemen Program dimana para stake holder harus dapat melakukan manajemen atau pengaturan terhadap program dalam artian SOP sehingga program yang berjalan sesuai dengan standar, dimulai dari perencaaan program hingga evaluasi.

Pejabat publik juga harus memiliki manajemen strategis yang baik untuk mengarahkan serta mengatur jalannya program akan dibawa kemana serta mamu menganalisa setiap peluang yang ada dalam sebuah instansi agar tujuan dapat tercapai.

Dan yang terakhir yakni manajemen sumber daya dimana pucuk pimpinan selaku pengambil keputusan harus dapat mengatur serta menempatkan Sumber daya yang ada pada masing-masing bidang sesuai dengan kompetensinya, mamu mengatur dan mengelola pekerja dari mulai perencaaan, penarikan, serta seleksi sehingga maksimal sesuai dengan job decs-nya.

Dan pucuk pimpinan atau pejabat publik juga harus mampu menilai sejauh mana bawahan dapat bekerja sehingga dalam melakukan promosi pimpinan tidak salah menempatkan orang.

Kompetensi Etika terdiri dari manajemen nilai, dimana manajemen nilai sendiri tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kesadaran moral seseorang.

BACA JUGA :  Resonansi Pilkades Membangun Peradaban Demokratis Filosofi Guyub Desaku Yang Permai

Menurut L. Kohlberg, 1981: Vol.I, 17-28) menjelaskan bahwa perilaku etis seseorang tergantung pada pemahaman moral dan kemapuan menalar dalam berhadapan dengan dilema moral. Jadi tindakan etis tidak hanya masalah dalam melakukan yang baik.

Keputusan untuk melakukan sesuatu tergantung pada bagaimana seseorang merumuskan dileme moral. Ada tiga tingkat kesadaran moral menurut L. Kohlberg diantaranya pejabat publik dituntut bisa mencapai pada paska adat.

Tingkat paska-adat ini ditandai dengan hormat pada nilai-nilai sosial, komitmen untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan setia pada janji terhadap persetujuan yang menjadi ketetpan bersama baik yang telah disetujui bersama bahkan yang bertentangan dengan kepentingan kelompok.

Kompetensi Leadership meliputi kemampuan mamfasilitasi kerjasama menengahi konflik kepentingan serta menyelesaikan konflik. Maka kekuasaaan diharapkan persuasif dan demokrasi sehingga dapat mendekati masyarakat dan membuat masyarakat memberikan kepercayaan kepada pejabat publik.

Ketrampilan negosiasi, hubungan dengan stakeholders dan kemampuan memecahkan konflik menentukan keberhasilan kepemimpinannya.

Kompetensi leadership yang sering diabaikan ialah institutional knowledge, yaitu pengetahuan tentang budaya organisasi, prosedur dan hubungan antar lembaga, kesadaran rutinitas intitusi dan oenanaman identitas kolektif.

Jika pejabat publik dapat memaknai serta memahami ketiga dimensi tersebut maka pejabat publik akan bekerja dengan baik tanpa ada rasa untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi yang ada.hal yang utama dalam ketiga kompetensi yang jarang dimiliki oleh para pejabat/stakeholders yakni kompetensi etika.

Karena kompetensi etika terpengaruh oleh banyak faktor diantaranya lingkungan, teknologi, sosial budaya, agama, serta keluarga. Sehingga kompetensi etika bersifat sementara dan berubah-ubah dikarenakan kompetensi etika sendiri menyangkut dengan sebuah nilai-nilai serta standar norma dari dalam diri seseorang.

Pada saat ini fenomena Tindak pidana Korupsi bukan lagi merupakan hal yang ditutup-tutupi akan tetapi suatu hal yang dianggap wajar dikarenakan banyak tindak pidana korupsi terjadi di daerah-daerah salah satunya dampak dari otonomi daerah. Dimana Pemerintah Pusat memberikan wewenag kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri, sehingga terbentuklah unit negara kecil korupsi.

Ini terjadi karena tidak dapat dipungkiri administrasi publik bercampur aduk dengan urusan politik. Paradigma pelayan publik menjadi penghianat publik. Dimana para stakeholder yang ada terutama di daerah-daerah yang selaku pembuat kebijakan memuat kepentingan politik sehingga apa yang menjadi tujuan utama yakni keadilan bagi seluruh rakyat itu hilang.

Kebijakan yang dibuat oleh Decision Maker mayoritas adalah titipan oleh pejabat publik bukan melainkan pokok-pokok pikiran dari masyarakat untuk mensejahterakan meraka.

Reformasi Birokrasi yang digencar-gencarkan oleh pemerintah hanyalah formalitas semata. Reformasi birokrasi pemerintahan yang telah menjadi agenda pemerintah secara terstruktur dan integral mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintahan yang terbawah sampai kini masih sebatas wacana dan bahasa yang dipidatokan, karena apa yang menjadi rencana aksi yang dipahami sebagai bentuk radikal tidak pernah dilakukan pemerintahan. Mekanisme pengangkatan/pemilihan pejabat yang belum seutuhnya berbasis moralitas dan kompetensi, evaluasi kinerja dan etika profesi yang belum Fair Play, netralitas birokrasi palsu, struktur organisasi pemerintahan yang tambun dan juga sanksi hukum yang ringan bagi para koruptor kelas kakap, dan lebih mengedapnkan sistem hukum formal daripada rasa keadilan yang murni bermukim di masyarakat.

Hampir seluruh pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangannya telah memperlihatkan ongkos birokrasi yang lebih tinggi dari sebuah proporsi untuk belanja publik.

Hal ini terlihat ongkos politik begitu mendominasi kepentingan publik. Jika kita melihat pada akar permasalahannya yakni para pejabat publik masih mengesampingkan etika serta akuntabilitas diri, melupakan rasa nasionalisme serta melupakan bahwa pada hakikatnya manusia adalah makluk sosial yang saling berhubungan.
Beberapa faktor penyebab yang menjadi indikasi membangun karakter yang kontra produktif di kalangan para birokrat antara lain :

Sejarah masa lalu, terutama pada masa era orde baru dimana sistem pemerintahan yang sentralistik disertai dengan pengaruh partai penguasa yang sangat kuat, hal ini membuat suatu paradigma untuk membangun mindset rezim yang korup. Politisasi pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah masih terjadi.

Berlangsungnya marjinalisasi kompetensi di dalam seleksi dan promosi para pejabat publik di pemerintah daerah.

Pengaruh politisasi birokrasi pemerintah daerah ternyata masih berlanjut dan sangat terlihat sangat jelas dilakukan oleh kepala daerah.

Struktur Birokrasi pemerintahan daerah yang gemuk tapi lemah fungsi. Yang membuat alur pelayanan rumit, tidak jelas, serta terkesan sangat lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Etika dan Akuntabilitas publik yang belum menjadi budaya organisasi yang tentunya memperparah proses pelayanan publik dan bahkan telah menumbuhkan aktor-aktor tindak pidana korupsi.

Dari kelima persoalan tersebut yang mempengaruhi upaya mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik dan tengah menimpa birokrasi publik ini tentu perlu disikapi dengan penuh perhatian mengingat masih banyak jalan keluarnya, akar persoalannya adalah kembali kepada kemauan politik dari setiap penguasa atau pejabat publik di masing-masing daerah.

Yang menjadi pertanyaan disini ialah apakah masih ada pejabat publik di daerah yang memiliki hati nurani dalam membuat kebijakan dan menjalankan agenda reformasi birokrasi yang konsisten agar pihak pemangku kepentingan lainnya terutama publik dapat percaya lagi kepada pemerintah.

Kesimpulan

Menurut J.S Bowman, (2010:27) , pejabat publik diandaikan memiliki tiga kompetensi yang harus dipenuhi dalam profesionalisme pelayanan publik antara lain meliputi :

Kompetensi Teknis ( Pengetahuan yang terspesialisasi, Pengetahuan hukum, Manajemen Program, Manajemen Strategi, Manajemen sumberdaya )
Kompetensi Etika (Manajemen Nilai, Kemampuan penalaran moral, Moralitas Pribadi, Moralitas Publik, Etika Organisasional)

Kompetensi Leadership ( Penilaian dan pencapaian tujuan, Ketrampilan Manajemen Hard/Soft, Gaya Manajemen, Ketrampilan Politik dan negosiasi,Evaluasi)

Dari ketiga kompetensi yang dijelaskan oleh J.s Bowman yang paling ditekankan ialah kompetensi Etika, dikarenakan pejabat publik di pmerintah pusat maupun daerah masih belum memiliki pemahaman mendalam terkait etika dan moralitas diri yang tentunya menjadikan tutunan kepada masing-masing individu untuk mengerjakan sesuatu agar dapat membedekan mana yang baik dan mana yang salah. Tentunya hal ini akan menumbuhkan integritas tinggi terhadap pejabat publik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi pribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik

Daftar Pustaka

Adwirman.,Parellangi Andi (dkk), 2014, Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK): Kebayoran Jakarta Selatan ; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.
Bertens, K., 2013, Etika, Edisi Revisi, Yogyakarta: Kanisius
Haryatmoko, 2011, Etika Publik, untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
J.S Bowman , Achieving Competencies in Public Services : Professional Edge, New York : Armonk 2010 : 23)
Praja, Juhaya S., 2003, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta: Kencana Prenadamedia,
Slamy,M.Irfan,1999,Reformasi Pelayanan Publik,Makalah Pelatihan Strategi Pembangunan Sumber Manusia Aparatur Pemerintah Daerah dalam EraGlobalisasi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek. (**)

Oleh: Fauzi Faturrahim Mahasiswa Program Studi Magister Universitas Jenderal Soedirman 2021: NIM : F2A020010