Masih kata Leonard, Polda Bali membebaskan RBT setelah 5 hari penahanan, tanpa memulai proses investigasi normal dengan keterangan saksi dan pengumpulan bukti. Menurut kuasa hukum Leonardo Gelato, Rachman Bakary, sangat tidak lazim seorang pelaku seperti RBT yang telah terbukti melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, mendapatkan penangguhan penahanan setelah 5 hari ditahan.

Foto: Ist
“RBT dibebaskan 2 hari setelah pengacaranya, Andrew Suteja, mendatangi Polda Bali. Pembebasan ini semakin meragukan karena pada tanggal 6 Juni 2023, sebelum RBT dibebaskan, Evianne Tantono membuat pengakuan penuh yang membuatnya tidak dapat disangkal lagi bahwa dia dan RBT telah melakukan kejahatan tersebut,” kata Leonard.
Yang lebih mencengangkan lagi, kata Leonard, menurut sumber yang dekat dengan Chong Wai Thoong, Andrew Suteja disinyalir kuat sangat berpengalaman dalam memberikan bujukan kepada para pejabat Indonesia, tidak hanya sebagai kuasa hukum RBT saja, dia juga menjadi kuasa hukum Evianne Tantono untuk perusahaan Rivareno dan Adireksa. Hal ini secara langsung membuktikan bahwa RBT memiliki kepentingan yang sama dengan pemilik Rivareno, yaitu Evianne Tantono dan Chong Wai Thoong.
“Pernyataan RBT kepada Polda Bali bahwa ia bertindak sendiri bertentangan dengan pengakuan bosnya, Evianne Tantono, yang mengaku beberapa hari kemudian bahwa ia memerintahkan general manager Rivareno itu, untuk mengamankan aset-aset Leonardo Gelato, (dikutip dari media Siarpro.com). Hal ini menegaskan bahwa tanpa perintah dan pembiayaan dari atasannya, RBT tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Leonard.
Leonard menegaskan kembali bahwa, meskipun ada pengakuan dari Evianne Tantono dan bukti-bukti yang sangat banyak tentang keterlibatan langsung dia dan suaminya dalam dugaan pencurian terorganisir pada tanggal 31 Mei 2023, mereka belum dipanggil, apalagi diwawancarai oleh polisi.







