Fakta bahwa para ahli hukum telah membuktikan secara independen baik Evianne Tantono maupun RBT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil aset Leonard Gelato, bertentangan dengan pernyataan penasehat hukum Andrew Suteja di media online siarpro.com yang menyatakan bahwa Evianne Tantono adalah direktur PT Artisanal Food Group (PT AFG).
Hal ini tidak benar karena, menurut Leonard, dia adalah pemilik 100% perusahaan ini dan istrinya adalah direktur sejak tahun 2020, menurut daftar perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, yang merupakan daftar perusahaan terkemuka di Indonesia yang memuat daftar pemegang saham, direktur dan komisaris, dan sumber eksklusif untuk kepolisian. Menurut administrasi perusahaan, PT AFG telah ditutup secara permanen sebelum pandemi dan sejak tahun 2020 tidak memiliki omset, personel, dan aset. Dalam struktur manajemen PT AFG, jelas bahwa Evianne Tantono bukanlah direktur perusahaan saya PT AFG, seperti yang diklaim secara keliru oleh Andrew Sutedja.
“Dengan demikian, Evianne Tantono dengan sengaja dan melawan hukum telah mengatasnamakan perusahaan saya dan mengambil keputusan yang tidak sah. Berdasarkan keputusan pemegang saham PT AFG pada 1 Januari 2020, Evianne Tantono diberhentikan sebagai direktur karena ketahuan melakukan penggelapan uang puluhan miliar yang mencemarkan nama baik perusahaan. Daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan hal ini bahwa dia bukan lagi direktur PT AFG,” kata Leonard.
Lebih lanjut Leonard menjelaskan, “Faktanya adalah bahwa, Evianne Tantono dan Chong Wai Thoong adalah pemilik dari kompetitor Leonardo Gelato yaitu Rivareno Gelato yang berasal dari Jakarta. Fakta lainnya bahwa, RBT adalah General Manager Rivareno Jakarta, dan bukan General Manager PT AFG yang sudah tutup dan tidak aktif selama lebih dari 2 tahun. Oleh karena itu, RBT tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengamankan aset atas nama PT AFG atau perusahaan lainnya,” jelasnya. Motif Evianne Tantono adalah untuk “mengamankan” aset secara “gratis” atas toko es krim Rivareno Gelato yang kedua di Jakarta,” duga Leonard.
Leonard yakin bahwa Andrew Suteja sebagai penasehat hukum dari Evianne Tantono dan RBT, tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataannya bahwa aset-aset Leonardo Gelato adalah milik PT AFG dan digunakan oleh Leonardo Gelato secara melawan hukum.
“Pernyataan Sutedja adalah cacat hukum karena faktanya!,” jelas Leonard, “Saya bukan hanya pemilik 100% dari PT AFG tetapi juga pemilik 100% dari PT Leonardo Gelato Artigianale (PT LGA), seperti yang telah dikonfirmasi di dalam daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pernyataan dari Andrew Suteja juga tidak benar secara faktual. Bukti-bukti konklusif atas kepemilikan saya yang tidak terbantahkan telah saya serahkan kepada Polda Bali pada tanggal 7 Juli 2023,” ujar Leonard.
Menurut pria asal Belanda itu, dengan adanya bukti-bukti konklusif kepemilikan Leonard yang digabungkan dengan pengakuan Evianne Tantono pada 6 Juni 2023, maka kasus pidana ini menjadi sederhana dan lengkap. Oleh karena itu, sangat mencurigakan bahwa lebih dari 2,5 bulan setelah kejahatan terjadi, pelaku utama pencurian telah dibebaskan dari penahanan dan Evianne Tantono serta Chong Wai Thoong belum ditangkap, apalagi dimintai keterangan oleh Polda Bali.







