“Jelas, ada kekuatan lain yang bermain di belakang tersangka. Dalam keadaan normal, Evianne Tantono dan RBT, yang telah mengaku bertanggung jawab atas pencurian terorganisir senilai Rp. 10 milyar tersebut, keduanya harus ditahan, untuk mengamankan kehadiran mereka dalam persidangan di pengadilan yang pasti akan menghasilkan hukuman bertahun-tahun,” pungkas Leonard.
Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Robert Chen dan Chong Wai Thoong pada 1 Agustus 2023 pukul 12.51 Wita dan 12.59 Wita, hingga berita ini diturunkan, keduanya tidak memberikan jawaban. Begitu juga kepada penasihat hukum Andrew Suteja, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, nomor telepon yang terlihat adalah klinik medika.
Di tempat terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Yanry Paran Simarmata, melalui sambungan telepon via whatsapp, Minggu, (20/8/2023) pukul 14.30 Wita mengatakan, pihak Polda Bali belum bisa memberikan aset yang dipinjam pakai yang menjadi Barang Bukti (BB).
“Dari kedua belah pihak yang mengklaim aset tersebut, keduanya memberikan surat permohonan pinjam pakai aset. Oleh karena itu, kami memutuskan tidak bisa mengizinkan pinjam pakai aset kepada kedua belah pihak yang bersengketa,” katanya.
Menurut Leonard, pernyataan Kombes Pol. Yanry Paran Simarmata tidak benar secara hukum karena penasehat hukum Sutedja tidak memiliki dan tidak dapat memberikan bukti kepemilikan aset PT LGA. Sebaliknya, Leonard telah memberikan semua bukti hukum bahwa ia adalah pemilik 100% aset yang tidak terbantahkan. Hal ini menegaskan kecurigaan kuat Leonard bahwa ada pihak lain yang bermain. (Uchan)







