Sulasno Haryono, warga yang tinggal tepat di depan lokasi “Taman Jajan”, menuding ada permainan oknum RT dan RW yang berlindung di balik nama Wali Kota.
“Konflik antar warga sudah terjadi. Live music bising hingga malam dibiarkan. Ini jelas melanggar Perda Banten No. 9 Tahun 2022,” tegasnya.
Mahdi Saiful dari RW 05 menyoroti sikap abai pemerintah.
“Ini bukan soal politik, ini soal hak warga atas ruang sosial. Petisi kami yang ditandatangani 70 orang diabaikan. Satpol PP dan dinas terkait tidak hadir, seolah ada pembiaran.”
Warga menilai ketidakhadiran Satpol PP sebagai penegak Perda memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja dibiarkan.
Secara hukum, pengalihan fungsi Fasos Fasum ini diduga melanggar Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan PP No. 14 Tahun 2016. Indikasi penyewaan lahan tanpa izin resmi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus Fasos Fasum di Poris Indah menjadi ujian berat bagi transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Tangerang. Jika dibiarkan, bukan hanya ruang publik yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. (Chenks)













