NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan komersialisasi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tertuju pada lahan fasos fasum di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Menanggapi hal tersebut, Tim Satuan Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang memastikan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengecek kondisi di lapangan.
Kepala UPT Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa penggunaan lahan fasos fasum di luar kepentingan masyarakat umum tidak dibenarkan, terlebih jika sampai dimanfaatkan untuk aktivitas komersial.
“Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Arif kepada wartawan yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Selasa (11/03/2026).
Arif juga memastikan hingga saat ini BPKAD tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan lahan fasos fasum di RW 09 Kelurahan Kutabumi untuk kegiatan komersial ataupun penggunaan lain di luar fungsi sosialnya.
“Tidak ada dari pihak RW 09 yang melakukan koordinasi dengan kami terkait pemanfaatan lahan tersebut. Kami juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu,” jelasnya.
Jika dalam sidak nanti terbukti terjadi penyimpangan fungsi lahan, BPKAD menegaskan akan menempuh langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain penyegelan lokasi hingga pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, pernyataan berbeda datang dari Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo. Ia menyebut area yang dimaksud memang merupakan fasos fasum bagi warga RW 09, tetapi statusnya belum resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut karena belum adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Berdasarkan data prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), saat ini area tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena belum ada BAST dari pengembang,” ujar Ade.
Ia juga menilai pemanfaatan lahan tersebut oleh warga tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan.

Ade menjelaskan bahwa pemanfaatan area tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 09 dengan tujuan mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Meski demikian, munculnya dugaan komersialisasi fasos fasum ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aset, status hukum lahan PSU dari pengembang, serta batas pemanfaatan oleh masyarakat.
Sidak yang akan dilakukan Satgas BPKAD diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya di lapangan, sekaligus memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut masih dalam koridor kepentingan sosial warga atau justru telah bergeser menjadi aktivitas komersial yang melanggar aturan. (Red)









