DaerahPemerintahan

FJSR Turut Dukung Pemerintah Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

692
×

FJSR Turut Dukung Pemerintah Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. KABUPATEN SERANG  – Status pandemi Covid-19 yang masih mewabah di negara Indonesia, apalagi dibeberapa daerah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam hal tersebut, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, dimana larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

BACA JUGA :  Cegah Pungli, Kapolres Blora Sidak di Ruang Pelayanan SKCK

Menyikapi hal tersebut, Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) turut andil dalam hal sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya larang mudik di tahun 2021, dengan cara membuat spanduk himbauan dari Presiden RI, Kepala BNPB, Menteri Agama, dan Kapolri.

BACA JUGA :  Bupati Hadiri Rakor TP PKK Bungo

Ansori S selaku Ketua FJSR menuturkan, bahwa kami dari Forum Jurnalis Serang Raya sebagai wadah para awak media / wartawan, turut serta membantu pemerintah dengan cara sosialisasi kepada masyarakat melalui media spanduk tentang larangan mudik 2021.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, sayangi orang orang terdekat kita semua di kampung halaman, dengan cara tidak mudik, sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Ansori.

Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, anggota FJSR telah melakukan sosialisasi tentang larangan mudik 2021, bertempat di pinggir jalan SPBU Ciagel Kibin. Selain itu juga membagikan masker secara gratis, mengajak masyarakat memakai masker. (Syt)