NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) resmi membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pangkalpinang. Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah nelayan dalam mengurus Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Gerai DKP tersebut berada di lantai 2 Destar Point, Jalan Soekarno-Hatta, Pangkalpinang. Dengan adanya layanan ini, para nelayan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas untuk mengurus administrasi. Cukup datang ke satu lokasi yang telah menyediakan berbagai layanan publik.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, Dr. David Oktaviandi, S.P., M.T, menjelaskan bahwa pembukaan gerai layanan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat pesisir.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, agar distribusi energi khususnya BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi para nelayan.
“Nelayan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian kota. Karena itu, pemerintah harus memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi, termasuk dalam penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi,” ujar David, Kamis (8/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan rekomendasi, nelayan wajib memastikan seluruh dokumen kapal masih berlaku. Hal ini penting agar proses verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi dapat berjalan lancar.
“Pastikan semua izin kapal tidak kedaluwarsa, karena dokumen yang tidak aktif dapat menghambat penerbitan rekomendasi,” tegasnya.
Di gerai DKP yang berada di Mal Pelayanan Publik tersebut, petugas telah disiagakan untuk memberikan pelayanan sekaligus membantu nelayan dalam memahami persyaratan administrasi yang diperlukan.
Petugas juga siap memberikan penjelasan secara rinci terkait dokumen yang harus dipersiapkan sebelum dilakukan proses verifikasi.
David menambahkan, pengurusan surat rekomendasi BBM subsidi tetap dilakukan sesuai prosedur standar yang berlaku guna memastikan penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran kepada nelayan yang berhak.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, integrasi layanan DKP di MPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Dengan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, diharapkan potensi penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi energi berjalan adil dan tepat sasaran, khususnya bagi para nelayan yang memang membutuhkan,” pungkasnya. (Toto)













