Daerah

Geram Selesai Dengan Materai, Aktifis Lingkungan ‘Ngadu’ ke KLHK

339
×

Geram Selesai Dengan Materai, Aktifis Lingkungan ‘Ngadu’ ke KLHK

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Konsorsium Masyarakat Peduli Lingkungan (KOMAPEL) mengaku kecewa dengan pemerintah kecamatan Pasar Kemis yang kurang cermat dalam mencari solusi terbaik atas dugaan pencemaran limbah B3 yang dikelola pengusaha berinisial NS.

Hal tersebut menyusul lantaran pemerintah Kecamatan Pasar Kemis beserta unsur Muspika hanya memberikan teguran dan surat pernyataan kepada pengelola limbah yang dituding bertanggungjawab atas pencemaran tersebut.

Terlebih, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun air danau yang sempat tercemar tersebut diduga disarankan oleh oknum aparatur untuk dibuang ke kali wulungan yang terkoneksi dengan laut pantura yang dimana terdapat banyak sumber kehidupan yang penting bagi kelangsungan hidup.

“Kalau memang benar itu dibuang ke kali wulungan tentunya itu cuma memindahkan masalah ke lain lokasi, dan tentunya itu tidak dibenarkan karena kalau tidak salah kali wulungan itu terhubung dengan laut sehingga radius pencemarannya yang ditimbulkan, dikhawatirkan akan semakin luas,” ungkap Tri Rosa Sugina kordinator konsorsium masyarakat peduli lingkungan kepada wartawan kamis (10/4/2025).

Seharusnya, Masih menurut Rosa sapaan akrab Tri Rosa Sugina, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk mencari solusi yang lebih baik dan benar sehingga kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada didalamnya dapat diminimalisir.

“Setidaknya sebelum dibuang ke kali Wulungan, air danau yang tercemar itu diolah terlebih dahulu, bukan langsung dibuang begitu saja ke kali atau sungai yang terhubung dengan laut, memang betul masalah di sekitaran lokasi danau bekas galian itu terselesaikan, namun apakah mereka memikirkan dampak kedepannya ?, bisa jadi persoalan tersebut semakin meluas dan melebar,” ungkap Rosa.

Rosa mengungkapkan, pengelolaan limbah yang dinilai serampangan tersebut tidak lagi bisa ditolerir, sehingga ia mengaku dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti berupa sample air dan sample tanah dari dua lokasi yang disinyalir tercemar.

“Saya sudah melakukan komunikasi Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat inin kita tengah melakukan uji lab sample tanah dan air, setelah hasilnya keluar tentunya kita akan laporkan seluruh pihak yang terlibat termasuk siapa semua oknum aparatur diwilayah yang memberikan saran sesat tersebut,”kata Rosa Geram.

Sebelumnya, Persoalan bau menyengat yang diduga ditimbulkan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pangadengan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diselesaikan secara musyawarah dan surat pernyataan.

Musyawarah yang dihadiri unsur Muspika Kecamatan Pasarkemis tersebut dilakukan setelah sebelumnya pengusaha yang disebut-sebut bertanggung jawab atas persoalan tersebut menguras danau yang diduga tercemar limbah dan disinyalir membuang air yang telah tercemar tersebut ke kali wulungan.

Melalui postingan dalam status aplikasi pesan singkatnya, Camat Pasarkemis Nurhanudin menyaksikan secara langsung proses mediasi antara warga dan pengusaha limbah yang disinyalir bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. (Kimung)

Tinggalkan Balasan