Daerah

GTI Kabupaten Gianyar: Program Beasiswa Pemkab Gianyar Rawan KKN 

843
×

GTI Kabupaten Gianyar: Program Beasiswa Pemkab Gianyar Rawan KKN 

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Garda Tipikor Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata. Foto: Ist

“Karena merasa pernah memberikan dukungan politik, maka warga berebut minta agar anaknya diberikan beasiswa, walaupun mereka bukan dari keluarga yang benar-benar kurang mampu, sebagai syarat pokok calon penerima beasiswa. Jika praktik seperti ini terjadi, tentu tidak ada bedanya dengan berkorupsi, karena di dalamnya terkandung penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan hingga mengakibatkan terjadi penggunaan keuangan negara yang salah sasaran. Ini tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan berhak atas beasiswa tersebut.” tegasnya.

Lebih lanjut Mangku Rata menjelaskan bahwa, perlu ada upaya preventif untuk mencegah tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga program ini benar-benar tepat sasaran.

“Caranya, pengelola harus memastikan bahwa program ini berdaya guna dan berhasil guna. Syaratnya, minimal dengan menerapkan transparansi dan akuntabilitas secara konsisten. Transparansi dimulai dengan pengidentifikasian calon penerima dengan by name by progress atau calon penerima program yang nyata dan bersifat terbuka. Artinya, bukan atas usulan, desakan, dan sokongan politisi atau calon politisi. Namun, atas kondisi nyata di lapangan. Validasi dan verifikasi data lapangan adalah hal utama.” tandasnya

Selanjutnya, akuntabilitas diawali dengan membuat perjanjian kepada orang tua dan calon penerima beasiswa tentang estimasi kebutuhan biaya hingga peruntukan uang beasiswa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sedapat mungkin ada estimasi standar biaya kebutuhan personal yang sama, di luar uang SPP dan biaya lain-lain yang real cost dengan data valid dari pihak berwenang atau kampus.

Tinggalkan Balasan