NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Yoory C Pinontoan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi melalui situs PPID DKI Jakarta, Senin (8/3/2021) menyebutkan penonaktifan Yoory sebagai Dirut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur pengembangan sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Pak Gubernur langsung mengambil keputusan menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dan menganut asas praduga tak bersalah”, kata Riyadi.
Selanjutnya, Anies menunjuk Dirut Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (plt) Indra Sukmono Arharrys terhitung paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur dengan opsi dapat diperpanjang.
Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016 yang sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya . Yoory C Pinontoan meniti karir sejak tahun 1991.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pembeliaan lahan tanah di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.
(Rusli)