Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur DKI Jakarta Copot Jabatan Dirut Perumda

663
×

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur DKI Jakarta Copot Jabatan Dirut Perumda

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Yoory C Pinontoan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi melalui situs PPID DKI Jakarta, Senin (8/3/2021) menyebutkan penonaktifan Yoory sebagai Dirut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur pengembangan sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

BACA JUGA :  Gubernur DKI Tanam Pohon Loa di Bantaran Kali Ciliwung

“Pak Gubernur langsung mengambil keputusan menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dan menganut asas praduga tak bersalah”, kata Riyadi.

BACA JUGA :  PPS Se-Kabupaten Lamsel Pemilu 2024 Resmi Serentak Dilantik

Selanjutnya, Anies menunjuk Dirut Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (plt) Indra Sukmono Arharrys terhitung paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur dengan opsi dapat diperpanjang.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016 yang sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya . Yoory C Pinontoan meniti karir sejak tahun 1991.

BACA JUGA :  Polda Sulut dan Polresta Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal di Kota Manado

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pembeliaan lahan tanah di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.

(Rusli)