Daerah

Gubernur Jabar Siap Tindak Pungli di Sekolah

109
×

Gubernur Jabar Siap Tindak Pungli di Sekolah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Oknum tertentu diduga memungut biaya di luar ketentuan resmi, yang dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan, Jumat (15/8/2025).

Pungli di sekolah tak hanya menambah beban biaya bagi orang tua, tetapi juga memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terhambat dalam menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan menjadi tercoreng. Lebih berbahaya lagi, jika praktik ini dibiarkan, dapat membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Pemerintah telah mengatur larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Secara hukum, pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli terus mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk aktif mengawasi jalannya pendidikan. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap dugaan pungli melalui kanal resmi pengaduan pemerintah.

Pemerintah menegaskan, dunia pendidikan harus bebas dari praktik pungutan liar agar seluruh siswa dapat belajar di lingkungan yang adil, transparan, dan berkualitas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pungli di sekolah.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli, agar bisa segera ditindak sesuai hukum. (Nito)

Tinggalkan Balasan