DaerahNasional

Gugatan Paslon Paham ke MK, Akademisi Egeten Nilai Pasti Ditolak MK

651
×

Gugatan Paslon Paham ke MK, Akademisi Egeten Nilai Pasti Ditolak MK

Sebarkan artikel ini

Akademisi Politik DR.Maxi Egeten.MSi

NASIONAL XPOS.CO.ID MANADO | Pasca Pilkada 2020 lalu yakni pasangan calon AARS yang sudah memenangkan tahapan perhitungan suara akhir dan hinggah sudah di tetapkan Oleh KPU manado sebagai Paslon terpilih saat ini, Namun Pantauan Nasionalxpos.co.id terkait gugatan terhadap keputusan KPU yang dilayangkan pasangan Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) menurut Akademisi Universitas Samratulangi manado ( UNSRAT) DR. Maxi Egeten.MSi mengatakan, peluang gugatan pihak paslon PAHAM Ke MK untuk mendiskuilifikasi paslon Andrew dan Richard ( AA RS) itu akan mentah dan pasti ditolak oleh majelis Hakim yang terhormat.Jelasnya kamis ( 21/01/2020) saat di wawancarai Kepala Perwakilan Sulut Nasionalxpos.co.id disalah satu rumah kopi ternama dimanado.

“Gugatan pasangan calon Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) untuk mendiskuilifikasi pasangan calon Andrew dan Richard Sualang itu berbeda kasus yang dimaksud penggugat Pihak paham, dan memang di Indonesia memang ada kasus paslon yang didiskuilifikasi namun itu berbeda gugatannya. Saya yakin bahwa gugatan paham akan di tolak oleh majelis hakim yang terhormat di MK, sedangkan paslon AARS sudah fakta bahwa calon Walikota manado terpilih memang pilihan murni orang manado” Tegas akademisi terpopuler di unsrat manado DR.Maxi Egeten.MSi kepada kepala perwakilan Sulut NX.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi Pilkada KPU Sulut Bersinergi Dengan KBM Sulut

Proses permohonan (gugatan) Paslon Paham kepada AARS  tidak memenuhi Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk Kota Manado dengan penduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang batas permohonan di MK yaitu 1 persen sedangkan selisih suara antara PAHAM dengan AARS, selisihnya 9 persen.

BACA JUGA :  Kolonel Inf Denny Novianto Secara Resmi Buka Pendayagunaan Koramil Model Kodim 0413/Bka

Selain itu, Egeten menilai permohonan PAHAM tidak jelas (Obscuur Libel). Sebab mengacu pada PMK nomor 6 tahun 2020 pasal 8 sudah sangat jelas sistimatika suatu permohonan yaitu pemohon harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon (KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon. Namun, dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut.

Akibat dari permohonan yang tidak memiliki legal standing dan permohonan kabur dan tidak jelas maka, ungkap Egeten, permohonan PAHAM pasti akan mentah dan ditolak MK.

Akademisi Maxi Egeten menambahkan, kepada AARS pilihan Rakyat ketika terpilih dan di lantik sebagai Walikota dan wakil walikota manado kedepan, Silahkan menjalankan amanah program dan janji politik sewaktu di sampaikan ke masyarakat, Tutupnya.

Terpisah, Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu, menginformasikan, untuk agenda persidangan akan dimulai tanggal 18-20 Januari yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

BACA JUGA :  Perkembangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Enam Oktober 2020

“Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak yang terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti. tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, “ujarnya.

Tambah dia, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021. “Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19- 24 Maret 2021, “pungkasnya ( TEVRI )