Cilacap- Berlokasi di Res Area Pos Pam Mergo perbatadan Jawa Tengah Jawa Barat, Gugus Tugas (Gustu) pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Cilacap menggelar razia penggunaan masker, Rabu (30/9/2020).
Dalam razia tersebut petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak sembilan orang yang didapati tidak menggunakan masker. Kepada pelanggar tersebut petugas gabungan memberikan sanksi fisik berupa Push Up.
Dikatakan Camat Dayeuhluhur, Aji Pramono, S.STP kegiatan razia tersebut digelar guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cikacap, jelasnya.
“Dari hasil razia kali ini gugus tugas Covid-19 berhasil menjaring 9 orang yang didapati tidak menggunakan masker, kepada mereka pihak gugus tugas memberikan sanksi fisik berupa Push Up dab dilakukan pendataan, ” beber Aji, Rabu (30/9/2020).
Petugas gabungan yang menggelar razia tersebut terdiri dari Personil dari Kecamatan Dayruhluhur, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD Cilacap, Satpol PP Kabupaten Cilacap, tenaga kesehatan dari Puskesmas Dayeuhluhur 1 dan Pramuka. (Junaedi)