Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Guru Menjual LKS Cermin Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari

1618
×

Guru Menjual LKS Cermin Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari

Sebarkan artikel ini

Nasionalxpos.co.id, Kabupaten Tangerang,
Sejatinya merupakan frase penting para pendidik itu, memberikan suri tauladan yang baik bagi anak didik maupun terhadap lingkungannya. Suri tauladan sebagai pilar terbentuknya Pendidikan Karakter bangsa adalah modal dasar sumber daya membangun kualitas Sumber Daya Manusia menuju kemakmuran.

Paradoks dengan kenyataan contoh tidak baik terjadi di lingkungan SDN Sukatani I, Jl. Kukun Daon Kel./Desa Sukatani Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang, pada tanggal 20 Juli 2020, sekira pukun 09.00 WIB diduga 2 (dua) orang Pendidik/Guru telah menjual Buku LKS sebanyak 8 (delapan) Buku dengan Judul Selamatkan Makhluk Hidup, Persatuan Dalam Perbedaan, Tokoh Dan Penemuan, Globalisasi, Basa Sunda, Wirausaha, Matematika, dan Penjas Orkes, dijual secara langsung kepada orang tua murid se-harga Rp. 104.000.00,00- (serratus empat ribu rupiah).

Berbagai komentarpun muncul baik secara langsung dilontarkan oleh orang tua murid, maupun pihak lain yang ber-kompetens sebagai kontrol sosial atas implikasi relevansi dengan Permendikbud No. 2 tahun 2008 tentang Buku, dan PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.

BACA JUGA :  Azwar Anas Pimpin FKMS Kabupaten Musi Rawas

Berdasarkan penuturan salah seorang orang tua murid, diawali dari pesan wa (watshap) dari salah satu kedua guru tersebut yang isinya pemberitahuan untuk orang tua murid kelas 6B, bahwa pelaksanaan pembelian Buku LKS dilaksanakan pada hari Senin (20/07) dari pukul 007.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB di rumah Pak Awi (nama panggilan) dan dihimbau agar semua orang tua murid mempersiapkan biayanya sebesar Rp. 104.000,00-.

Menurutnya penjualan Buku LKS bagi dirinya merasa keberatan, apalagi dilakukan setiap tahun, “jelas bagi kami mungkin sebagian orang tua murid yang kondisinya sama sperti saya sangat keberatan dengan harga tersebut disamping harganya lumayan mahal juga dilakukan setiap tahun,” tuturnya.

Sementara Gamrawi salah satu guru yang diduga melakukan penjualan Buku LKS berkilah, bahwa penjualan Buku LKS tidak ada kaitannya dengan sekolah dan penjualan Buku LKS dilaksanakan atas kesepakatan antara orang tua murid dengan penerbit.

BACA JUGA :  Kesbangpol Kabupaten Bekasi Giat Rapat Ormas di Hotel Green Cikarang

Sontak ditolak oleh perwakilan orang tua murid, “tidak ada kesepakatan sebelumnya, hanya tiba-tiba dapat pesan singkat WA yang isinya pemberitahuan itu,” tandasnya.

Atas kejadian ini, Nurdiansyah, S.H ketua Koordinator Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar ikut andil memberikan komentar.
“Dugaan perbuatan guru tersebut jelas melanggar Permendikbud No. 2 tahun 2008 tentang Buku, dan PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan”, tegasnya.

“Permendikbud No. 2 tahun 2008 Pasal 11 mengatur tentang larangan bagi Pendidik untuk menjadi distributor dan dipertegas oleh Peraturan Pemerintah / PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a) Pendidik dan tanaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam, di satuan Pendidikan”, lanjutnya.

Lebih jauh Nurdiansyah menyampaikan sanksi atas pelanggaran berdasarkan dasar hukum tersebut , “konsekuensi bagi pelanggar itu adalah penerapan sanksi, untuk itu supaya marwah pendidik kembali menampakkan eksistensinya maka masalah ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengaduan kepada pihak yang memiliki kompetensi sesuai dengan dasar hukumnya yang memiliki kompetensi yakni Badan Pengawas Pasal 201 angka (1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan di bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sanksinya ada pada Pasal 212 angka (3) yaitu dikenakaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelasnya.

BACA JUGA :  Ratusan Santri Ponpes Al Mubarokah Majenang Diperiksa Kesehatan Oleh Puskesmas dan MSI

Nurdiansyah mengakhiri penjelasannya dengan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjutinya, “Sebagai bentuk aplikasi pelaksanaan tre moralitas, yakni iman, ilmu dan niat dalam pengabdian, saya siap untuk mendampingi orang tua murid guna menindaklanjuti terkait masalah ini dengan payung hukum perundang-undangan dan peraturan-peraturan terkait, karena kalau ini dibiarkan sama saja kita sedang dalam menjalani proses implikasi kebodohan, kalau demikian sama saja membenarkan prilaku guru kencing berdiri maka jangan salahkan jika prilaku murid kencingnya berlari”, mengakhiri ucapannya dengan tersenyum. (Rebig)