DaerahNasionalPendidikan

H Rudi Irawan, Sebanyak 253 formasi dipastikan terpenuhi

1607
×

H Rudi Irawan, Sebanyak 253 formasi dipastikan terpenuhi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Dari 255 Formasi penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2019, sebanyak 253 formasi dipastikan akan terpenuhi. Artinya hanya dua formasi yang kosong, demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Mura, H Rudi Irawan Ishak,Rabu (21 Oktober 2020).

Dikatakannya, hal itu diketahui berdasarkan hasil proses rekonsiliasi integrasi nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2019 yang dilakukan BKP-SDM bersama dengan Badan Kepegawaian Negera Republik Indonesia (BKN-RI) hari ini (kemarin, red) di Jakarta.

BACA JUGA :  Desa Sukowono Titik Nol Pemasangan Lampu Jalan

“InsyaAllah dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan terisi 253 Formasi dari 255 Formasi penerimaan. Artinya hanya dua formasi yang kosong atau tidak terpenuhi,”kata H Rudi Irawan.

BACA JUGA :  Kodam II/Sriwijaya Bersama POBSI Sumsel Gelar Turnamen Billyard

Dalam pemberitaan sebelumnya, setelah dinyatakan lulus tes SKB, peserta tersebut akan dipastikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, tidak ada tes tambahan, hanya akan dilakukan pemberkasan ulang untuk peserta lulus saja.

“Kalau lulus tes SKB dipastikan akan menjadi CPNS, karena tidak ada tes tambahan. Kemudian setelah pemberkasan dilanjutkan dengan pengukuhan sebagai CPNS, dengan masa coba setahun tugas, baru kemudian diangkat menjadi PNS,” tuturnya.

BACA JUGA :  Nama Gedung di Lingkungan Kodam II/Sriwijaya Diresmikan Kasad Jenderal Dudung

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan aturan dan kebijakan pemerintah pusat, bahwa setelah diangkat menjadi PNS, tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi.

“Sebelum 10 tahun tugas tidak boleh mengajukan pindah tugas, kalau sudah lebih baru boleh mengajukan pindah tugas,” imbuhnya.

 

Alfirmansyah RN