Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Hasil Ngamen Tidak Cukup, Tiga Pelaku Begal di Amankan Polisi

648
×

Hasil Ngamen Tidak Cukup, Tiga Pelaku Begal di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Berdalih hasil mengamen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, tiga dari lima pelaku begal di bekuk jajaran unit Reskrim polsek tambun kabupaten Bekasi, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa senjata tajam yang di gunakan para pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya (03/11/2020).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan
berinisial,MFI (21), AGE (20) dan MNA (17), tiga dari lima pelaku kawanan begal yang terkenal cukup sadis ini, di tangkap petugas setelah melakukan aksi kejahatan terhadap
S(35) seorang warga yang sedang melintas di Jalan Raya CBL Kampung Gabus Tengah Dusun 2 Rt 003/003 Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa barat.

Di lokasi kejadian para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor langsung Memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomer polisi B 3455 FOL, satu dari pelaku sempat mengancam korban dengan memintanya untuk berhenti, melihat glegat para pelaku kejahatan, korban mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan, melihat korban mencoba menghindar para pelaku dengan membawa senjata tajam sejenis pedang dan beberapa senjata tajam lainnya, langsung menebas belakang punggung korban,hingga korban langsung terjatuh.

BACA JUGA :  Dua Pegawai Wisata Air Waterboom di Tetapkan Menjadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Melihat korban terjatuh para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,melihat para pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dan selanjutnya melapor ke Polsek tambun kabupaten Bekasi.

yMendapat laporan korban dan berbekal ciri ciri pelaku, petugas dari unit Reskrim Polsek tambun langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan dengan menangkap ketiganya ketiga sedang berada di rumah kontrakannya salah satu pelaku, sedangkan dua pelaku yang sudah di ketahui identitas masih dalam pengejaran Polsek tambun kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Polsek Muara Gembong Giat Operasi Yustisi 2021

Oleh petugas ketiga pelaku bersama beberapa barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek tambun, di hadapan petugas ketiganya yang berprofesi sebagai pengamen ini, mengaku nekat melakukan aksi begal karena biaya hidup dari hasil mengamen kurang.

“saat ini kondisi sepi dan penghasilan dari mengamen kurang, makanya di ajak ma temannya melakukan aksi begal langsung mengikuti ajakan tersebut” tutur AGE salah satu pelaku.

“sudah dua kali melakukan aksi begal motor dan langsung di jual di wilayah kerawang dengan di bagi hasil Rp 800 ribu sekali berhasil melakukan aksi begal” tambah AGE.

Sementara Kapolsek tambun AKP Gana Pratama menerangkan penangkapan yang di lakukan terhadap tiga dari lima pelaku begal, setelah adanya laporan korban saat sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya yang beralamat Cibitung menggunakan sepeda motor, oleh para pelaku tiba tiba korban disalip Ialu dihadang oleh 2 (dua) orang peiaku yang berboncengm menggunakan sepeda motor Sauia FU dan 2 (dua) orang pelaku Iainnya yang menggunakan sepeda motor Honda Vario memepet korban dari sisi sebelah kanan.

BACA JUGA :  Polsek Cikbar Gandeng Kelurahan Wanasari Rapat Penanganan Covid-19

LaIu salah satu pelaku yang membonceng sepeda motor Honda Van’o langsung membaook punggung korban menggunakan senjata tajam lenis pedang sehingga koman Jatuh dari sepeda motor.

“Korban di hadang dan di bacok kemudian terjatuh, para pelaku juga sempat mengancam dan mengambil sepeda motor serta dompet korban” terang AKP Gana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketigaa pelaku yang di amankan di mapolsek tambun akan di kenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.penjara”tandes Gana.

 

(Nito).