NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG SELATAN – Dugaan hilangnya ijazah Sekolah Dasar milik alumni SDN Jombang 05, Kecamatan Jombang, Kota Tangerang Selatan, memicu sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Tangsel terkesan bungkam, meski persoalan tersebut menyangkut dokumen negara yang berdampak langsung pada hak sipil warga.
Ijazah SD merupakan dokumen legal kelulusan pendidikan dasar yang menjadi syarat utama melanjutkan ke jenjang SMP/sederajat, pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, hingga keperluan pendidikan lanjutan nonformal seperti Paket B.
Kasus ini dialami Surya Ningrat, alumni SDN Jombang 05 lulusan tahun 1994. Ia mengaku terkejut saat mendatangi sekolah tempat ia menempuh pendidikan, namun pihak sekolah menyatakan ijazah miliknya tidak ditemukan di gudang arsip.
“Katanya sudah dicari, tapi tidak ada. Arsip tahun kelulusan itu sudah bertumpuk-tumpuk dan tidak ditemukan,” ujar Surya menirukan pernyataan salah satu guru SDN Jombang 05 melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, alumni lain dari angkatan yang sama masih memiliki ijazah lengkap. Erni, teman seangkatan Surya, mengaku ijazahnya masih tersimpan dengan baik.
“Ijazah saya ada. Kita lulus bareng di SDN Jombang 05,” ungkapnya.
Pengamat hukum Yanto Nelson Nalle, SH, MH, menegaskan bahwa ijazah, termasuk tingkat SD, merupakan akta otentik yang dilindungi undang-undang.













