“Sekolah wajib menjaga dan mengamankan ijazah. Jika lalai atau menghilangkan, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mewajibkan satuan pendidikan memproses penggantian ijazah yang rusak atau hilang. Jika kelalaian terbukti sistematis, sekolah dapat dikenai sanksi berat.
Selain sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Sekolah yang menghilangkan atau menahan ijazah dapat dijerat:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
- Undang-Undang Pelayanan Publik, di mana sekolah sebagai penyelenggara layanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pengelolaan dokumen negara.
Sementara itu, mantan guru SDN Jombang 05, Fuji Maryanto, berjanji akan membantu menelusuri arsip ijazah yang hilang.
“Saat itu belum ada komputer, arsip masih manual. Tapi akan saya coba bantu menanyakan kembali,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mempertanyakan pengawasan dan tanggung jawab Disdik terhadap pengelolaan arsip pendidikan di sekolah negeri.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa buruknya tata kelola arsip pendidikan dapat merugikan hak dasar warga negara. (Red)













