NASIONALXPOS.CO.ID,SIMEULUE ACEH – Dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue bersumber dari APBK tahun 2019 Diselidiki Kejaksaan Negeri Simeulue.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin SH,MH, kepada awak media,Senin (12/10/2020) di pendopo selesai acara HUT Kabupaten Simeulue ke 21
Ketua umum IPPELMAS Banda Aceh,Isra Fu’addi saat dimintai pendapat oleh media ini Selasa,(13/10 2020) di Sinabang Isra mangatakan”pihaknya mendukung Kajari dalam mengusut dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue
“Tentunya kita mendukung Kajari untuk menyelidiki persoalan ini dan mengawal hingga tuntas”
Isra juga berharap agar kajari bekerja profesional dan transparan sehingga masyarakat percaya bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.(Ar)