NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan pembangunan saluran irigasi ilegal yang menyerobot sawah milik warga di Kampung Rawa Panggang, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, kian sarat kejanggalan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, para pejabat terkait justru memilih bungkam, bahkan memunculkan dugaan tekanan terhadap warga yang lahannya terdampak.
Saluran irigasi permanen yang berdiri di atas sawah milik warga bernama Engkus Kusnadi itu diduga dibangun tanpa izin pemilik lahan, tanpa musyawarah, serta tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah persoalan ini mencuat ke publik, upaya konfirmasi lanjutan oleh wartawan kepada aparat pemerintahan setempat tidak membuahkan hasil.
Hingga berita lanjutan ini disusun, Camat Pakuhaji berinisial S.Sos., MM sama sekali tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026). Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada pernyataan resmi, meskipun isu ini menyangkut dugaan pelanggaran hak atas tanah warga di wilayah yang ia pimpin.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati. Saat dimintai tanggapan resmi oleh wartawan pada Selasa (20/1/2026), yang bersangkutan memilih diam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan media. Namun, kejanggalan justru muncul di balik sikap bungkam tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, Mulyati justru menghubungi langsung pemilik sawah, Engkus Kusnadi, melalui sambungan telepon.
“Ya, tadi lurah nelpon saya jam 4 sore, tapi saya nggak tahu karena masih di perjalanan pulang kerja. Terus saya telpon balik jam 5,” ujar Kusnadi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam percakapan itu, Kusnadi mengaku menerima pernyataan yang dinilai mengejutkan dan patut dipertanyakan secara etis maupun administratif.
“Lurah Mulyati ngomong ke saya, katanya dia nggak mau bantuin saya kalau berita itu nggak diklarifikasi,” ungkap Kusnadi menirukan ucapan kepala desa.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya tekanan terhadap warga agar menarik atau “mengklarifikasi” pemberitaan media, alih-alih menyelesaikan substansi persoalan utama: dugaan pembangunan fasilitas irigasi di atas tanah pribadi tanpa persetujuan pemilik dan tanpa prosedur hukum yang sah.
Kusnadi menegaskan, keinginannya agar saluran irigasi tersebut dibongkar bukan didasari kepentingan pribadi semata, melainkan karena kondisi lahan telah berubah secara sepihak.
“Dari awal saya beli sawah ini memang tidak ada saluran air. Ya saya maunya dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa saluran irigasi tersebut merupakan fasilitas lama atau bagian dari sistem pengairan tradisional. Menurut Kusnadi, pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah, sehingga wajar apabila ia menuntut agar kondisi sawahnya dipulihkan seperti sebelum ada pembangunan.
Secara prinsip hukum agraria dan tata kelola pemerintahan, setiap pembangunan fasilitas publik di atas tanah milik warga wajib melalui persetujuan pemilik lahan, disertai mekanisme ganti rugi, hibah, atau pelepasan hak yang sah dan terdokumentasi. Jika tidak, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hak milik, maladministrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Bungkamnya camat dan kepala desa di hadapan media, ditambah komunikasi tertutup kepada warga yang terdampak, justru semakin memperkuat dugaan bahwa proyek saluran irigasi ini bermasalah secara prosedural. Publik menilai, sikap tersebut mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparatur pemerintah desa maupun kecamatan.
Kasus ini tidak lagi sekadar konflik lahan biasa, melainkan menyangkut perlindungan hak petani, integritas pemerintahan desa, serta dugaan praktik intimidasi terhadap warga. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan merugikan masyarakat kecil.
Publik pun mendesak Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, Pemerintah Desa Buaran Bambu, serta instansi terkait di Kabupaten Tangerang untuk segera membuka secara terang-benderang:
- Asal-usul dan penanggung jawab proyek saluran irigasi
- Sumber anggaran dan dasar hukum pembangunannya
- Alasan pembangunan di atas lahan pribadi tanpa izin
- Solusi adil bagi pemilik lahan tanpa tekanan dan intimidasi
Hingga berita ini diterbitkan, saluran irigasi tersebut masih berdiri di atas sawah milik warga, tanpa kejelasan status hukum, tanpa dokumen izin yang ditunjukkan ke publik, dan tanpa satu pun pernyataan resmi dari pejabat berwenang. (Nito)












