Tangerang Raya

Irigasi Serobot Sawah Petani di Pakuhaji, Klarifikasi Warga Tak Tutup Dugaan Proyek Ilegal

139
×

Irigasi Serobot Sawah Petani di Pakuhaji, Klarifikasi Warga Tak Tutup Dugaan Proyek Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Upaya klarifikasi yang disampaikan pemilik lahan sawah, Engkus Kusnadi, terkait polemik dugaan pembangunan saluran irigasi ilegal di Kampung Rawa Panggang, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, tidak serta-merta menghapus sederet kejanggalan serius dalam proyek tersebut. Justru, klarifikasi itu membuka babak baru yang semakin menegaskan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari lingkungan setempat, pembangunan saluran irigasi tersebut bukan dilakukan pada masa jabatan Kepala Desa saat ini, Mulyati, melainkan kepala desa sebelumnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“🙏 bro tadi ane habis cari info ke RT, RW setempat. Yang bikin irigasi itu ternyata emang bukan Lurah Mulyati, tapi lurah sebelum dia. Tadi siang ane musyawarah lagi sama keluarga besar. Ane khususnya, keluarga besar umumnya mohon berita yang kemarin diklarifikasi,” tulis Engkus dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Minggu (25/1/2026).

Namun demikian, klarifikasi tersebut tidak menyentuh inti persoalan utama, yakni fakta bahwa saluran irigasi permanen berdiri di atas tanah milik pribadi tanpa izin tertulis, tanpa musyawarah resmi, dan tanpa dasar hukum yang dapat ditunjukkan ke publik.

Fakta bahwa proyek diduga dilakukan oleh kepala desa sebelumnya justru memperluas ruang investigasi. Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang membangun, tetapi:

  • Atas dasar hukum apa irigasi dibangun di lahan pribadi?
  • Apakah ada dokumen hibah, ganti rugi, atau pelepasan hak?
  • Dari mana sumber anggaran proyek tersebut berasal?
  • Mengapa pemerintah desa dan kecamatan saat ini tidak berani membuka data secara terbuka?

Tinggalkan Balasan