Tangerang Raya

Irigasi Serobot Sawah Petani di Pakuhaji, Klarifikasi Warga Tak Tutup Dugaan Proyek Ilegal

207
×

Irigasi Serobot Sawah Petani di Pakuhaji, Klarifikasi Warga Tak Tutup Dugaan Proyek Ilegal

Sebarkan artikel ini

Secara hukum, pergantian pejabat tidak menghapus tanggung jawab negara terhadap dugaan pelanggaran hak warga. Pemerintah desa yang sedang menjabat tetap memiliki kewajiban menjelaskan status aset, dokumen proyek, serta legalitas penggunaan lahan.

Engkus Kusnadi menegaskan bahwa klarifikasi yang ia sampaikan bukan berarti mencabut keberatan atas penggunaan lahannya, melainkan meluruskan informasi terkait pihak yang diduga membangun irigasi.

“Dari awal saya hanya mau sawah saya dikembalikan seperti semula. Soal siapa yang bikin, saya sampaikan sesuai info terbaru dari RT dan RW,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa substansi konflik tetap ada: sawah milik warga berubah fungsi tanpa persetujuan pemilik, dan hingga kini belum ada solusi konkret maupun jaminan pemulihan hak.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Camat Pakuhaji tetap belum memberikan pernyataan resmi, sementara Pemerintah Desa Buaran Bambu belum membuka satu pun dokumen proyek ke publik. Klarifikasi yang disampaikan warga justru menegaskan bahwa jalur komunikasi formal dari pemerintah masih tertutup.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang bersih, kondisi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi, terlebih jika pembangunan fasilitas publik dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Kasus ini kini bergeser menjadi dugaan proyek bermasalah lintas periode kepemimpinan, yang seharusnya menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas terkait, hingga aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan