NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG -Seorang perempuan berinisial D (35) mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa persetujuannya oleh suaminya sendiri. Tak hanya itu, ia juga mendapat intimidasi dari pihak pembeli yang merasa telah memiliki hak atas rumah tersebut.
Peristiwa ini terjadi di wilayah perumahan Trilaksa Village 1, di mana rumah yang merupakan harta bersama hasil pernikahan antara D dan suaminya, S (35), secara sepihak dijual tanpa tanda tangan ataupun persetujuan dari pihak istri.
Menurut pengakuan D kepada tim media, ia baru mengetahui rumah tersebut telah berpindah tangan saat pembeli menelpon dan meminta ia segera datang ke kantor notaris untuk menandatangani dan menyetujui menjual rumahnya.
“Saya kaget, kok tiba-tiba ada orang telepon bilang rumah ini sudah dibeli. Saya tidak pernah tanda tangan apa-apa. Ini rumah kami beli setelah menikah, jadi saya masih punya hak,” ujar D dengan nada sedih, Kamis (4/7/2025).
Masalah semakin rumit ketika pembeli yang berinisial T malah melontarkan ancaman kepada D agar segera datang ke notaris untuk menandatangani dan menyetujui.
“Dia bilang kalau saya tidak datang ke kantor notaris, urusannya akan diperpanjang. Saya diintimidasi, dimaki, bahkan anak saya sampai ketakutan. Lebih parah lagi, menurut tetangga, rumah kami sudah digembok oleh pembeli,” ungkapnya sambil menahan tangis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak suami maupun pembeli belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya menghubungi keduanya untuk konfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak perempuan/istri dalam rumah tangga, serta pentingnya persetujuan bersama dalam harta perkawinan. (Red)













