NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang menyegel area PT SCG yang berdomisili di kecamatan Cipondoh pada Kamis (13/11/2025), setelah perusahaan produksi semen molen itu kedapatan belum melengkapi izin usaha dan operasional.
Penyegelan dilakukan setelah tim memeriksa dokumen dan memastikan legalitas perusahaan tidak lengkap.
Kasie (Kepala Seksi) Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, H. Alex, menegaskan bahwa segel memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati.
“Segel itu tanda resmi. Siapa pun yang melepas tanpa izin resmi bisa kena pidana. Konsekuensinya jelas dan berat. Jangan coba-coba,” ujar Alex.
Ia menambahkan bahwa membuka segel paksa termasuk pelanggaran serius yang bisa diproses secara pidana.
Alex memastikan seluruh aktivitas perusahaan dihentikan total.
“Tidak ada kegiatan apa pun di lokasi. Tidak ada kendaraan masuk atau keluar. Lokasi harus tetap tertutup sampai izin lengkap. Ini aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi NasDem, Hj. Holilah, yang dikenal humble dan dekat dengan warga, memberikan tanggapan panjang terkait penyegelan ini.













