Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Jajaran Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Misteri

808
×

Jajaran Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Misteri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI – Setelah menggali informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui awal kejadian dan orang yang terakhir bersama korban Antoni (Korban) di lokasi atau kontrakan korban dan berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku

Jajaran kepolisian Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan langsung bergerak cepat hanya dalam waktu 8 jam berhasil mendapatkan serta menangkap pelaku ditempat persembunyianya di Dusun Kebondanas Rt.005 Rw.13 Desa Kebondanas Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang Pada Jumat 16/10/2020

Pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim Polres Metro Bekasi adalah AP (24) Pedagang soto ayam yang juga rekan dekat korban

BACA JUGA :  Karyawan Gudang Dijemput Tim Resmob Polres Tomohon, Curi HP Bosnya

“Pelaku adalah salah satu rekan korban juga, dan kejadian ini berawal dari rasa sakit hati pelaku (AP) terhadap korban (AS) yang sering berlaku kasar dan suka merendahkan pelaku dan juga kesal karena korban memiliki hutang kepada pelaku yang tak kunjung dibayarkan melalui penggadaian kendaraan bermotor milik korban sebesar Rp.1.600.000″,ujar kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S.Ik,M.Si

“Sebelum terjadi pembunuhan korban dan pelaku beserta 4 (empat) orang rekanya sempat minum kopi bersama dan bakar bakar ikan, setelah 4 (empat) meninggalkan kontrakan korban (lokasi), Korban dan saksi sempat terjadi cek cok mulut saat pelaku AP menagih hutang kepada korban, lalu pelaku mengambil tongkat T (Tongkat Satpam) dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga terjatuh, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku, saat korban sudah tak berdaya pelaku mengambil pisau dari atas lemari lalu menancapkanya ke dada korban AS sebanyak 2 (dua) kali hingga korban meninggal dunia”tutup kapolres

BACA JUGA :  Kodam IX/Udayana Siap Mendukung Kelancaran AMOM ke 13 Tahun 2023

Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat mulai dari brebes, kuningan dan subang dan pelaku juga sempat ke Tambun Bekasi

BACA JUGA :  Tingkatkan Mutu Pelayanan Bimbingan Mental, Puskesmas Jawilan Gelar Pengajian Rutin di Bulan Ramadhan

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik korban, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah Tongkat T, 1 (satu) sim card milik korban, 1 (satu) buah kotak handphone Merk Nokia, dan Uang tunai sebesar Rp.800.000,- hasil dari penjualn handphone milik korban

Pelaku dikenai pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun dan atau 338 KUH PIDANA ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Nito).