Daerah

Jambret Handphone Gadis Belia, Penjahit Keliling di Amankan Polsek Cabang Bungin

1025
×

Jambret Handphone Gadis Belia, Penjahit Keliling di Amankan Polsek Cabang Bungin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Berdalih hasil usaha menjahit keliling tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seorang lelaki di kabupaten Bekasi harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cabang bungin, lelaki tersebut diamankan karena melakukan aksi penjambretan hendphone pada seorang gadis belia yang sedang menunggu tamannya di pinggir jalan, oleh petugas pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke mapolsek cabangbungin kabupaten Bekasi. (30/3/2021).

Tertangkapnya pelaku pencurian (Jambret ) Handphone berinisial SF alias PD,saat petugas mendapat laporan adanya penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Balai kambang Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabang bungin, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Mba Eli Karyawan PT Printec Perkasa II Menggelar Acara Halal Bihalal

Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dengan mengamankan Pelaku yang di ketahui kesehariannya berprofesi sebagai jasa tukang menjahit keliling,dan di ketahui tinggal di Dusun Bugis Utara Rt 010 / 002 Desa Tanah Baru Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Kapolsek Cabangbungin Akp Sukarman Pelaku ditangkap berbekal laporan Rina orang tua korban, mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cabang bungin melakukan pengejaran.

BACA JUGA :  Sekcam Jambe Hadiri Silaturahmi Paska Meninggal Kades Daru

“Setelah petugas mengantongi ciri – ciri pelaku dan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di kampung Puteran Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang bungin, Kabupaten Bekasi,”ucap AKP Sukarman.

Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol T 6951 PU, dan Stnk yang digunakan pelaku, 1 Unit kotak kardus Handphone, dan 1 Unit Handphone hasil curiannya.

BACA JUGA :  Pangdam XIII/Merdeka Trima Kunjungan FKPPI Sulut

“dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin miliki Hp korban dan kebutuhan, saat kesempatan orang yang tiada yang melihat dimana situasi disaat sedang sepi, paleku langsung melakukan aksinya,”Ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SF alias PD oleh petugas terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Red).