Hukrim

Jelas Melakukan Pertambangan Ilegal: Noerhalim Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny Christian Kumulontang

674
×

Jelas Melakukan Pertambangan Ilegal: Noerhalim Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny Christian Kumulontang

Sebarkan artikel ini

Berlandaskan hasil investigasi lapangan lalu PT. BLJ menunjuk dan  memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo untuk melaporkan terdakwa Arny dan kawan kawan ke Polisi.

“Kami memberikan kuasa kepada tim penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo kemudian langsung melaporkan perbuatan terdakwa Arny dan kawan kawan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Sie You Ho dan Donal Pakuku menjalani sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Perlu diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana Arny Christian Kumulontang yang berkedudukan sebagai Komisaris  PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) secara sepihak telah menyewakan lahan milik perusahaan  kepada dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga terdakwa ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga terdakwa ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus di Pengadilan Negeri Tondano.

Ketiga terdakwa ini di jerat dengan Pasal 158 Junto Pasal 35  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

(JK)

Tinggalkan Balasan