Dari sisi Lingkungan Masyarakat. Dalam mewujudkan kota yang aman bagi masyarakat. Ditinjau dari aspek masyarakat, kolaborasi antar komunitas dalam mengembangkan toleransi, ekosistem belajar efisien serta sistem keamanan yang dijamin oleh pemerintah.
“Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja, dalam hal ini melaksanakan pelayanan pengaduan pelanggaran Perda,” kata Kainde.
Terakhir, Pemeliharaan Lingkungan. Dimana, tidak hanya berkaitan dengan akselerasi penggunaan teknologi dan pembangunan daerah. Arah pengembangan Smart City juga merujuk pada keberlanjutan lingkungan. Dan Dimensi Smart Environment, berkaitan dengan proteksi lingkungan, ata kelola sampah dan limbah serta pengembangan tata kelola energy yang bertanggung jawab.
“Melalui inovasi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Minahasa, tata kelola sampah dan limbah dikelola secara kolaboratif dengan pihak ketiga yang dikembangkan secara digital,” pungkasnya. (TEV)













