NASIONALXPOS.CO.ID, MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal, SH. MH mengikuti, kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi di Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua dengan PT. Pertamina (Persero) di kantor Pertamina MOR Makassar, Rabu (25/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, pihak PT.Pertamina (Persero) diwakili oleh Executif General Manager Regional Sulawesi Rama Suhut.
Selanjutnya Rama Suhut mengatakan, bahwa selama ini Pertamina Regional Sulawesi berkoordinasi baik dengan Kajati se-Sulawesi.
“Jaksa adalah Pengacara Negara. Pertamina adalah Perusahaan milik Negara. Kerjasama srategis ini di harapkan juga dapat menguatkan aspek GCG secara keseluruhan,” ujar Rama Suhut.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan bertujuan untuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Hukum Perdata dan TUN.
Turut hadir dalam kegiatan ini: Kajati Sulsel Dr. Firdaus Dewilmar, SH.MHum, Kajati Sulbar Johny Manurung, SH.MH, Kajati Sultra R. Febriyanto, SH, Kajati Sulteng Gerry Yasid, SH.MH, Kajati Gorontalo Dr. Jaja Subagja SH.MH, Kajati Papua Nikolaus Kondomo, SH.MH, Kajati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun, SH.MH, Kajati Maluku Rorogo Zega, SH.MH, Kajati Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH.MH, serta Asdatun Kejati Sulut Rivo.CM.Medellu, SH dan Para Asdatun di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan para pejabat dilingkungan PT.Pertamina (Persero).
Kegiatan ini menerapkan Protokol Covid-19. (Penkum)
Penulis: Frankie Ngantung