Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Kapolri Terbitan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

644
×

Kapolri Terbitan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa penerbitan maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

BACA JUGA :  Polres Cilegon Polda Banten Bersama Forkopimda Kota Cilegon Cek Penerapan PPKM Darurat

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).

Dalam maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan
penanganan penyebaran covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Edy Sumardi menjelaskan bahwa maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

BACA JUGA :  Bupati Tebo Buka Sosialisasi dan Kegiatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Se Kabupaten Tebo Tahun 2023

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval

d. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tutur Edy Sumardi.

BACA JUGA :  Bupati Kepulauan Talaud Elly lasut Serahkan Bantuan ke Masyarakat Miangas

Edy Sumardi mengimbau, agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tetaplah terapkan prokes 4M, Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, Menghindari kerumunan. Tutup Edy Sumardi.

Penulis: Rus