TNI & Polri

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Sampaikan 14 Larangan Untuk Penindakan

684
×

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Sampaikan 14 Larangan Untuk Penindakan

Sebarkan artikel ini

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Kasat Lantas mengajak masyarakat di kota Yogyakarta, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Ayo kita sadar berlalulintas, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” Pungkas Kompol Maryanto.

(Smn)

Tinggalkan Balasan