Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Kasat Satpol PP Segera Bongkar Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo

897
×

Kasat Satpol PP Segera Bongkar Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Terkait Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang bergerak di Property diduga melanggar bahu spadan yang ditentukan dalam Bangunan, karena Bangunan tersebut tidak sesuai prosudur yang diperuntukan dapat diindikasikan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pasalnya bahwa Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO, bahwa keberadaan nya di tengah-tengah Pemukiman Perumahan, karena Tinggi Bangunan kurang lebih 30 Meter yang melewati Kabel Tegangan Tinggi Sutet.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia
(DPD GRPPH-RI), Julham Harahap mengatakan, dengan adanya Bangunan yang berdiri di tengah-tengah Pemukiman Perumahan yang bergerak di Property dan tingginya melebih standar yang di tentukan dalam bangunan dan juga diindikasikan tidak sesuai peruntukan nya serta diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Banguan (IMB), maka Kasat Sat-pol PP Kabupaten Bekasi dapat segera membongkar Bangunan tersebut,” kata Julham.

BACA JUGA :  Penyaluran Bantuan Diduga Bermasalah, Walikota Diminta Evaluasi Kinerja Disperkim Kota Ternate

Julham Harahap menjelaskan, dengan adanya Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO menjulang tinggi itu, hal ini dapat kami menduga sudah melanggar aturan dan peruntukan nya, karena Bangunan tersebut berdiri di tengah-tengah Pemukiman Perumahan, hal ini dapat diduga adalah suatu pembiaran Kepala Desa dan Camat Cikarang Barat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diindikasikan meloloskan Perijinan Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut,” jelas Julham.

BACA JUGA :  Kasdam II/Swj Ikuti 31 Tahun Gelar Akabri 90 Mengabdi untuk Negeri

Julham Harahap selaku Ketua DPD – GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa Kasat Sat-pol PP harus dapat segera membongkar Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang diduga melebih bahu sepadan yang ditentukan dalam IMB, jika Kasat Sat-pol PP tidak dapat melakukan Pembongkaran Bangunan
PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut, hal ini dapat Kami menduga kuat ada Upeti yang di berikan oleh PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO kepada para oknum terkait untuk mengkebiri,” tegas Julham

BACA JUGA :  Kapolri Tinjau Vaksinasi Buruh di Bekasi

(Red)