NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Kariatun sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, S.H., M.H., pada Jumat (26/12/2025). Ia menyebut penyidik menjerat Kariatun dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham.
Kasus ini bermula pada akhir 2014. Saat itu, Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Kariatun menjanjikan akan mendatangkan investor, termasuk dari China, untuk merealisasikan proyek tersebut.
“Klien kami dibujuk agar dibuatkan akta proforma pengalihan saham, seolah-olah Kariatun menjadi pemilik saham PT Bososi Pratama. Alasannya, untuk meyakinkan investor asing,” ujar Usman.
Namun, janji pembangunan smelter tersebut tak pernah terwujud.
Dalam perjalanannya, kata Usman, saham yang semula hanya bersifat akta proforma justru dialihkan oleh Kariatun bersama Hendra kepada anaknya, Jason Kariatun. Pengalihan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim sebagai pemilik saham yang sah.
“Tindakan ini jelas menyimpang dari kesepakatan awal dan patut diduga sebagai perbuatan penipuan serta penggelapan saham,” tegasnya.
Selain Kariatun, penyidik juga mendalami peran Hendra dan Jason Kariatun yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Akibatnya, penyidik memasukkan Kariatun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum menjelaskan, dugaan penggelapan saham ini sebenarnya terjadi sejak 2017. Namun, kliennya baru mengetahui setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan klaim sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama.
“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” jelas Usman.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021.
Hingga kini, penyidik masih memburu keberadaan tersangka dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penggelapan saham yang menyeret proyek smelter tersebut. (Red)












