Hukrim

Kasus Pencabulan Anak di Tangerang Mandek, Pelaku Masih Bebas

60
×

Kasus Pencabulan Anak di Tangerang Mandek, Pelaku Masih Bebas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menuai sorotan publik. Hingga lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun hingga awal April 2026, perkembangan proses hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor dari YNN LawFirm, Yanto Nelson Nalle, SH., MH, mengungkapkan bahwa lambannya penanganan kasus tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara.

“Keluarga korban sangat berharap ada kepastian hukum. Kami bahkan sudah membantu penyidik memastikan lokasi tempat tinggal terduga pelaku, namun sampai sekarang belum ada penangkapan,” ujar Nelson usai menerima kedatangan keluarga korban di Kantor YNN LawFirm, Selasa (1/4/2026).

Menurut Nelson, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak Februari 2026. Selain itu, hasil visum korban juga disebut telah keluar. Namun hingga kini status hukum terduga pelaku belum juga ditetapkan.

“Jika SPDP sudah keluar dan alat bukti sudah ada, seharusnya proses hukum bisa berjalan lebih cepat. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban,” tegasnya.

Nelson juga membandingkan penanganan perkara serupa di wilayah hukum lain di Tangerang Raya. Ia menyebut kasus dugaan kekerasan seksual yang ditangani Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menetapkan dan menahan tersangka.

“Padahal laporan yang kami dampingi di Polresta Tangerang masuk lebih dulu. Namun di Polres Metro Tangerang Kota, tersangkanya sudah ditahan,” ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum, Nelson menjelaskan bahwa tahapan penyelidikan seharusnya tidak menjadi hambatan dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada Pasal 1 Angka 5 KUHAP, yang menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Lebih lanjut, Nelson juga menyinggung kewajiban pengawasan oleh atasan penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 37, yang menegaskan bahwa atasan penyidik wajib mengawasi setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan agar berjalan efektif dan efisien.

“Kami meminta Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolresta Tangerang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, kami akan meminta agar perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polda Banten,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.

“Korban mengalami trauma mendalam bahkan sempat menunjukkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” jelas Nelson.

Nelson menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan tanpa diskriminasi.

“Jangan sampai muncul kesan perkara ini berlarut-larut karena korban berasal dari keluarga kurang mampu. Penegakan hukum harus memberikan keadilan dan kepastian bagi korban,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Kapolresta Tangerang Kota Kombes Pol. Indra Waspada memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Baik, disampaikan kembali ke penyidik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual serta perlunya penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. (Surya)

Tinggalkan Balasan