Peristiwa

Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Ungkap Aktor Intelektualnya!

883
×

Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Ungkap Aktor Intelektualnya!

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MALINGPING – Terkait mulai terungkapnya kasus pengadaan lahan pada UPTD Samsat Malingping, Kamaludin, Ketua DPW Solmet Banten menyatakan apresiasinya kepada Kejati Banten yang dengan respons cepat melakukan penegakkan hukum dengan ditangkapnya Kepala UPTD Samsat Malingping, H. Samad.

Namun, Kamal yang juga Koordinator Presidium Banten berharap. Kiranya tim penyidik yang ditugaskan dalam perkara ini tidak berhenti sampai disini saja.

“ungkap aktor intelektualnya, tidak mungkin H.Samad melakukan ini seorang diri, pembebasan lahan merupakan rangkaian kegiatan yang panjang, dan setahu kami, di OPD tersebut dari sejak lama, pihak-pihak luar ingin mengungkap ini, namun selalu minim infonya,”ujar Kamal

Menegaskan, mendukung upaya Kepala Kejati yang pada statement terakhir ini menyatakan, akan memanggil Kepala Bapenda Provinsi Banten, H. Opar Sochari.

BACA JUGA :  Warga Pekayon Temukan Mayat Tanpa Identitas

Disisi lain, Kamal menanggapi Statement dari Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang menyatakan prihatin dan apresiasi serta mendukung upaya-upaya Pihak Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus ini,

BACA JUGA :  Wartawan Dianiaya Oknum Aparat Desa, SMSI Karawang Buka LP

Menurut Kamal, apa yang disampaikan Gubernur Banten seperti memukul air dalam wajan, keciprat mukanya sendiri.

“coba kita perhatikan, bila ada atensi terhadap indikasi-indikasi perkeliruan terhadap anak buahnya, selalu Gubernur membela tanpa melihat kondisi rielnya dan setiap yang muncul, selalu dianggapnya subyektif”.

“Jadi obyektifitas hanya milik Gubernur, sedangkan kita, ketika menyampaikan ke permukaan dianggapnya Subyektif..?” tegas Kamal.

Lebih tegasnya lagi menurut Kamal, banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi sudah melewati berbagai pemeriksaan, dari Inspektorat, BPK RI, BPKP RI, tapi tetap saja para pelaku terjerat dan diproses,

”ini warning juga bagi para pelaku auditor yang melakukan tugasnya, karena pada UU telah juga disebutkan sanksi pidana bagi para auditor yang diduga memalsukan atau memanipulasi laporan,tutup kama. (Red)