“Adapun yang dilakukan tersangka NAD dan IWM, bersama-sama melakukan penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta mangutama dengan modus tersangka NAD membantu melakukan permohonan IWM sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama di tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru, tapi bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan milik IWM, di mana, rencananya dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan,” terang Gede.

Gede menambahkan bahwa, NAD dan IWM juga meminta bantuan petugas catat meter unit Kuta untuk menggunakan sketsa denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000, lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No. SPL: 1012 / PB / 07 / 2017, tgl 09 Oktober 2017, senilai Rp. 1.722.782,- Hingga sampai Unit Kuta PDAM Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 beralamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga A2 tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM, di mana kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya, termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil golongan E1.













