Nasional

Kejari Blora Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Perkara Juli – November 2020

676
×

Kejari Blora Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Perkara Juli – November 2020

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora musnahkan ratusan barang bukti (bb) tindak pidana umum hasil sitaan perkara bulan Juli hingga November 2020.

Kepala Kejari Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto Putra yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Berlian Vitara mengatakan bahwa bb yang dimusnahkan sebanyak 34 perkara dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara orang dan harta benda (Oharda).

BACA JUGA :  Sambut HUT RI Ke – 76. Pemprov NTB Adakan Vaksinasi Merdeka

Baca Juga: Warga Megang Sakti Apresiasi Kinerja Kepemimpinan Bupati H2G

“Yang kita musnahkan ini sisa dari barang bukti perkara bulan Juli sampai Nopember lalu, makanya tidak terlalu banyak. Karena yang pertama sudah kita musnahkan duluan,” jelasnya, Kamis (26/11/2020).

BACA JUGA :  Wako Lubuklinggau Hadiri Seminar Nasional NU

Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan cara dibakar, diblender dan digergaji.

“Untuk yang narkotika dan obat-obatan tadi kita hancurkan dengan diblender, handphone dan lainnya kita bakar,” terangnya.

Baca Juga: Kajati Sulut Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pertamina di Makassar

BACA JUGA :  Satgas TMMD 116 Kodim 1512/Weda Perluas Tempat Wudhu Masjid Nurul Iman Desa Yeisowo, Patani Utara

Lebih lanjut, Berlian mengatakan kasus pemusnahan bb ini didominasi oleh kasus pidana umum. Sedangkan untuk kasus pidana khusus, kebanyakan barang bukti dikembalikan.

“Memang yang banyak kasus pidana umum. Untuk yang kasus pidana khusus sedikit atau kurang, karena biasanya dikembalikan,” pungkasnya. (Hans)