Daerah

Kejari Pangkalpinang Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023–2024

166
×

Kejari Pangkalpinang Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023–2024

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark up dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2023–2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi yang merupakan pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI Pangkalpinang,” ungkap Anjasra dalam keterangan pers di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (21/10/2025).

Tiga saksi yang diperiksa antara lain:

  • Saksi Z, Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Pangkalpinang,
  • Saksi AY, Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina),
  • Saksi MZ, Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari Fariz Oktan, SH, MH, Herdini Alistya, SH, dan Eko Putra Astaman, SH.

“Seluruh proses pemeriksaan saksi berjalan dengan aman dan terkendali,” tutup Anjasra.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah olahraga yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan prestasi atlet dan kegiatan keolahragaan di Pangkalpinang. (Toto)

Tinggalkan Balasan