Daerah

Kejati Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Tambang PT. Toshida Internasional di Kolaka

677
×

Kejati Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Tambang PT. Toshida Internasional di Kolaka

Sebarkan artikel ini


NASIONALXPOS.CO.ID, KOLAKA/SULTRA – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mengumpulkan sejumlah bukti otentik terkait kasus dugaan korupsi perusahaan tambang PT Toshida internasional di Kabupaten Kolaka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Penggeledahan yang telah dilakukan di kantor ESDM pada Senin (14/06/2021) siang, terkait dengan Ijin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida yang beroperasi di kabupaten kolaka,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan dalam rilisnya Rabu, (16/06/2021).

Menurut Setyawan, perusahaan PT Toshida beroperasi sejak 2010, namun hingga maret 2021, tidak membayar kewajibannya dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sekitar Rp. 190 Milyar.

“Namun Jumlah Kerugian Negara yang ditaksir tersebut, belum diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sultra, nanti di audit dulu supaya jelas nilai kerugianya,” ujarnya.

Tahun 2010 lalu, Perusahaan tambang PT. Toshida Indonesia telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun tidak melakukan kewajibanya kepada Negara, termasuk membayar Royalti, maupun CSR.

Akibat kelalaian itu, diakhir tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Toshida Indonesia telah dicabut atau tidak diperbolehkan beroperasi.

“Namun diam-diam, perusahaan local tersebut, ternyata tetap beroperasi, sehingga Negara dirugikan,” imbuh Setyawan.

Atas adanya dugaan korupsi tersebut, kejaksaan tinggi Sultra terus melakukan penyidikan, dengan menyita sejumlah dokumen berharga di kantor dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

#SultraNandha

 

Tinggalkan Balasan