Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Kepala Desa Jayasakti Gandakan Plat Nopol Merah Menjadi Plat Nopol Hitam

2185
×

Kepala Desa Jayasakti Gandakan Plat Nopol Merah Menjadi Plat Nopol Hitam

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI-Ketua GRPPH-RI Kabupaten Bekasi Julham Harahap SE: Kepala Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Gandakan Pelat Nopol Mobil dinas yang di berikan kepada kepala desa oleh pemerintah daerah adalah untuk dipergunakan bagi masyarakat, namun sangat di sayangkan bahwa kepala desa Jayasakti telah melakukan penggandaan pelat mobil tersebut merah diganti hitam, hal ini sudah melanggar hukum, sebab yang di berikan oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai mobil operasional desa berwarna merah di pergunakan oleh kepala desa untuk keperluan masyarakat dan harus dirawat oleh kepala desa dan tidak boleh dirubah pelat merah menjadi hitam, jika ada Kades yang merubah pelat mobil merah menjadi hitam dapat dikatakan sudah melanggar hukum, karena pelat mobil tersebut sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah berwarna merah.

Saat di pantau wartawan bahwa mobil operasional Desa Jayasakti tersebut seperti mobil rongsokan alias besi tua tanpa bertuan, karena terlihat roda ban belakang sebelah kiri kempes tidak dirawat dan wiper kaca belakang patah serta nomor polisi (Nopol) kendaraan mobil dinas tersebut diganti menjadi berwarna hitam, bahkan pajak mobil operasional desa tersebut diduga tidak dibayar.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Resmi Buka UMKM Sultra Expo

Dengan adanya mobil operasional desa Jayasakti yang telah mengganti pelat merah menjadi hitam saat di minta tanggapan kepada Julham Harahap SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengecam, bahwa tindakan Kepala desa (Kades) Jayasakti, Patori yang merubah pelat kendaraan mobil operasional desa menjadi hitam ini sudah melanggar hukum.

GRPPH-RI meminta kepada pihak Pemda dan kepolisian yang berwenang harus segera melakukan Razia dan juga mendata kembali mobil operasional desa yang diberikan pemerintah kepada kepala desa dengan Anggaran APBD Kabupaten Bekasi,” kata Julham.

BACA JUGA :  Setahun Jembatan Terputus, Pemerintah Desa Cirompang dan Warga Bergotong Royong Perbaiki

Julham Harahap menegaskan, bahwa pihak Pemda dan kepolisian dapat mengambil sikap tegas, agar para kepala desa dan pejabat yang mengganti pelat mobil merah menjadi hitam, karena sama saja mereka menggandakan pelat mobil tersebut.

Julham Ketua GRPPH-RI meminta kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum harus segera bertindak tegas dan dapat melakukan razia di jalan raya, karena hal tersebut sudah melanggar hukum, jika pihak kepolisian tidak mengambil sikap tegas sama saja melakukan pembiaran adanya pelat merah diganti menjadi hitam oleh para kepala desa maupun pejabat, hal ini dapat diduga sama saja pihak kepolisian sebagai penegak hukum mengajari masyarakat untuk melanggar hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aniaya Warga Binaan, Praktisi Hukum Desak Lapas Kelas IIA Kota Baubau Tindak Tegas Pegawainya

Ban Belakang Sebelah Kiri Kempes
Ban Belakang Sebelah Kiri Kempes
Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Jayasakti, Sekretaris desa, Karnata mengatakan, langsung aja tanyakan kepada Kepala Desa (Kades), Patori.

Saya nggak bisa jawab tentang kendaraan mobil dinas operasional desa yang parkir di halaman kantor desa bang! langsung aja konfirmasi ke kades,” katanya, Selasa (01/09/2020).

Dengan adanya kepala desa mengganti pelat mobil merah tersebut, karena plat mobil dikeluarkan oleh pihak Samsat dan Samsat harus dapat bertindak tegas selaku penegak hukum dan juga dapat melakukan razia di jalan raya bersama Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan plat kendaraan mobil operasional kepala desa maupun pejabat yang berwarna merah diganti menjadi hitam, apabila tidak ditindak tegas sama saja pihak kepolisian dan Pemda diduga melakukan pembiaran hukum.

(Red)