Scroll Untuk Baca Berita
Pendidikan

Kepala Sekolah SDN Rajeg 2 Berikan Klarifikasi Soal Oknum Penjual LKS

1488
×

Kepala Sekolah SDN Rajeg 2 Berikan Klarifikasi Soal Oknum Penjual LKS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kepala SDN Rajeg2 Sri Rejeki S.Pd memberikan keterangan klarifikasi terkait adanya persoalan penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) yang dilakukan oleh salah satu oknum guru kepada orang tua murid dilingkungan sekolah.

Peristiwa itu pun sempat viral beberapa waktu lalu dimedia sosial karena terkesan dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, Alumni SMPN 1 Cikande Gelar Reuni Akbar

Tak hanya disitu saja, orang tua murid pun mengaku bahwa dirinya merasa keberatan saat dimintai uang sebesar Rp. 48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam pembelian buku LKS tersebut.

Dalam paparannya Kepala SDN Rajeg2 Sri Rejeki S.Pd menyampaikan, “Saya selaku kepala sekolah telah memanggil kedua belah pihak antara oknum guru penjual buku LKS dan orang tua murid,” ucapnya dihadapan awak media. Kamis (21/01/2020) Pagi.

BACA JUGA :  Penjualan Buku LKS Dikeluhkan Orang Tua Murid SDN Rajeg 2 

Setelah itu, kami pun meminta keterangan klarifikasi dari masing-masing pihak mengenai adanya persoalan pemberitaan penjualan buku LKS yang sempat viral beberapa waktu lalu dimedia sosial.

“Saya selaku kepala sekolah sama sekali tidak mengetahui dengan adanya peristiwa tersebut,” ujarnya.

Sri menambahkan, kami pun sudah memberikan arahan kepada kedua belah pihak hingga mereka mengerti.

“Saya berharap wali murid di SDN Rajeg2 bisa membangun komunikasi yang baik kepada orang tua murid agar tidak terjadi lagi miskomunikasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Universitas Udayana Tandatangani Perjanjian Kerjasama Program Wirausaha Merdeka Tahun 2023

Dari peristiwa tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a menerangkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian.

Penulis : Dedi F