Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ketua DPD GRPPH-RI: Polisi Segera Cari Video yang Melecehkan LSM dan Media

1211
×

Ketua DPD GRPPH-RI: Polisi Segera Cari Video yang Melecehkan LSM dan Media

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Terkait beredarnya video yang diduga mengatasnamakan APDESI Kabupaten Sukabumi yang berdurasikan 2 Menit, bahwa mereka telah menyatakan sikap apabila LSM dan Media mengobok-ngobok Desa, Kami perangkat Desa akan melakukan perlawaan kepada Wartawan dan LSM, hal ini membuat awak Media dan LSM tersinggung dan marah adanya video yang beredar menyebutkan Wartawan dan LSM di lecehkan (24/112020).

Julham Harahap,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia- (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengecam adanya video yang diduga mengatas namakan ABDESI Sukabumi, telah mencemohokan/melecehkan Wartawan dan LSM, Polisi segera harus bertindak tegas dan diperoses secara hukum.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Gelar Pemusnahan Senpi dan Sajam

Julham mengatakan, bahwa Wartawan dan LSM adalah mitra kerja Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, karena mereka adalah sebagai pungsi control, apa bila tugas dan pungsi Wartawan di hina atau di lecehkan maka seluruh Awak Media Se-Indonesia akan terusik dan marah karena Media/Wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers No.40Tahun 1999,” kata Julham.

Baca juga: Beredar Video, Pernyataan Oknum Apdesi Kab Sukabumi deklarasi Melawan UU Pers

Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi,Julham Harahap,SE menegaskan, apa bila hal ini benar video yang beredar dan sudah viral mengatas namakan ABDESI Sukabumi, maka Kami Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) akan bersenergi dengan Wartawan untuk melakukan sesuai prosese hukum yang berlaku,” tegas Julham.

BACA JUGA :  Pemkab Konut Menghadapi PPKM

“Apabila ada oknum yang bergabung didalam ABDESI Sukabumi, tidak meminta maaf dan melakukan klarifikasi dengan pernyataan sikap tesebut, maka GRPPH-RI akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai Pasal Pidana ujar kebencian dan Pasal Provokasi.

Bahwa didalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), artinya jelas ini video sengaja di buat untuk menghasut dan mengajak orang lain agar benci kepada Media/Wartawan dan LSM,” ungkap Julham.

BACA JUGA :  Arsjad Rasjid Terpilih Jadi Ketua Kadin Indonesia Secara Aklamasi

Bahwa KUHP menyebut dalam Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil, artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut.

(Red).