Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ketua DPN LSM KAMPAK RI Tindak Tegas Oknum Pemerintahan Desa yang Pungli

732
×

Ketua DPN LSM KAMPAK RI Tindak Tegas Oknum Pemerintahan Desa yang Pungli

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Aparat Penegak Hukum(APH) Kepolisian maupun Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di minta agar segera menindak oknum-oknum Aparat Desa yang melakukan pungutan liar (Pungli) di dalam program – program bantuan pemerintah, Selasa (27/10/2020).

Hal ini perlu dilakukan dan di tindaklanjuti, untuk menjaga kredibilitas pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat agar tetap efisien dalam merealisasikan program – program bantuan pemerintah untuk membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai tujuan yang di harapkan, apalagi ditengah Pandemi Covid 19, yang notabene, masyarakat sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengurangi beban hidup selama Pandemi Covid-19.

Meskipun terkadang pungli muncul dari perilaku masyarakat itu sendiri yang memberi uang jasa atau terima kasih, yang turut menumbuhkan budaya pungli, seperti kebiasaan memberikan uang dengan alasan uang lelah atau uang kebijakan, namun pungli tetap lah pungli yang harus di berantas, dan serta untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 yang sudah di tetapkan nya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melaksanakan pemberantasan pungli yang secara efektif dan efisien di dalam pemberantasannya.

BACA JUGA :  Team Opsnal Polsek Denpasar Utara Tangkap Pencuri HP Mahasiswi

Salah satunya yang di lakukan oleh Oknum Aparat Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warganya yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program – program bantuan dari pemerintah.

“Masa tega-teganya oknum-oknum ini mungli masyarakatnya sendiri,  ini tidak dibenarkan, apapun itu dalihnya, pungli harus diberantas. ”

Demikian diungkapkan Yusuf Supriatna Ketua Devisi Investigasi LSM Kampak-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) kepada awak media. Minggu ( 25/10/2020)

BACA JUGA :  Edarkan Obat Jenis Thryhexypenidyl Tanpa Izin, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba

Dengan tegas Yusup Supriatna, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) biar turun langsung kelapangan, biar oknum-oknum ini ditindak dan diberi efek jera dan di jadikan contoh dalam penindakannya untuk oknum – oknum lainnya, agar tidak terulang dan terjadi lagi pungli – pungli yang berdalih uang kebijakan.

Untuk sekedar informasi dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Kampak-RI yang turun langsung ke masyarakat yang mendapat bantuan beras, ternyata masyarakat diminta uang dengan bervariasi.

Sebagaimana yang diungkapkan beberapa warga yang tidak mau disebut jati dirinya, mengatakan, bahwa bantuan yang diterima berupa beras 15 kg, saat mengambil dimintai uang sebesar puluhan ribu untuk per satu karung beras, bahkan untuk kartu ATM tidak di pegang nya,

BACA JUGA :  Tumbuhkan Perekonomian Melalui Sektor Pertanian

Maka dari itu investigasi yang kita lakukan, sudah lengkap dan bukti Video nya juga sudah kita dapat dari masyarakat, khususnya dari masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, ungkap Yusuf.

Lanjut Yusuf, hal seperti ini harus di tindak lanjuti oleh penegak hukum, apalagi warga juga sudah bersiap untuk memberikan kesaksian terkait (pungli) pungutan liar saat pengambilan beras yang dinominalkan puluhan ribu untuk per satu karung nya.

“yang nama nya kebijakan itu seikhlasnya tidak dipatok dengan nominal segitu, apalagi warga penerima program PKH dan BPNT mengambil sendiri bukan di ambilkan oleh pihak oknum PemDes Kertamukti, lalu pungutan tersebut untuk apa kalau bukan pungli,” Tegas Yusuf.

(FIRMAN)