Daerah

Ketua FJSR : APH Harus Bertindak Tegas THM Leo dan The Star di Cikande Buka

3964
×

Ketua FJSR : APH Harus Bertindak Tegas THM Leo dan The Star di Cikande Buka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Buka tutup tempat hiburan Leo cafe karaoke yang berada dilokasi Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di kampung Ra’ab Desa. Lewilimus Kecamatan  Cikande serta tempat hiburan The Star Executive Karaoke Restarant and Lounge terletak di Ruko depan Industri Modern, Kibin, Cikande Kabupaten Serang Banten, sangat di sayangkan di tengah pandemi.

Pantauan awak media saat melintas di Jalan Raya Serang Jakarta, terlihat tempat hiburan Leo cafe karaoke dan The Star Execuktive Karaoke Restarant and Lounge, masih melakukan kegiatan operasionalnya yaitu hiburan karaoke. (Jum’at, 19/03/2021).

BACA JUGA :  Kodim 1616/Gianyar Hadiri Apel Dalam Rangka Operasi Patuh Agung 2022

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada  kedua wanita pemandu lagu (PL) yang berada duduk disofa ruangan lobi hanya tertunduk malu dan diam, kembali awak media melakukan konfirmasi kepada W selaku perwakilan dari pemilik tempat hiburan The Star Executive Karaoke Restaurant and Lounge yang berada di ruko industri Modern lewat pesan singkat mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan terhadap rekan wartawan, dan masih menurut W bahwa pertemuan itu ada bukti hasil dokumentasi gambar.

BACA JUGA :  Jajaran Polsek Setu Giat Patroli Cipkon Skala Besar

” Saya sudah melakukan pertemuan terhadap rekan wartawan, pertemuan itu ada bukti dokumentasinya, dan itu sudah saya berikan untuk pembuktian terhadap bos pemilik usaha ini ” Ucapnya.

Ansori selaku ketua Forum Jurnalis Serang Raya (Fjsr) menyayangkan di masa pandemi dan  Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Serang masih melakukan kegiatan hiburan malam karaoke di dua tempat The Star dan Leo cafe karaoke yang berada diwilayah kecamatan Kibin dan Cikande dan dapat menindak Tegas.

BACA JUGA :  Kpu Musi Rawas buka Pleno Pengundian nomor urut Paslon Bupati dan wakil bupati

” Seharusnya para Muspika Kecamatan dan aparat Satpol-PP Kabupaten Serang dan jajaran aparat penegak hukum dari kepolisian melakukan tindakan tegas dengan upaya penutupan secara paksa dan diberikan pemasangan garis policeline serta  penyegelan sesuai aturan surat edaran dari Bupati Serang yang mana sudah ditentukan ” Tukasnya. (Red)