Daerah

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma Kecam Dugaan Pelanggaran Andalin PT. SMS

93
×

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma Kecam Dugaan Pelanggaran Andalin PT. SMS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Dugaan adanya pelanggaran terhadap Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) angkutan CPO PT. SMS melebihi ketentuan maksimal tonase dari delapan ton dianggap perusahaan itu melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini dinyatakan Ketua Komisi 3 DPRD kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH.MH dikutip dari JOS, Kamis (8/5/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Dimas mengatakan dalam tugas dan fungsinya, komisi 3 ruang lingkup kerjanya adalah mengenai infrastruktur jalan dan juga pengawasan terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Tebo. Terkait dengan permasalahan ini, komisi 3 sangat menyayangkan jika PT. SMS tetap melintasi jalan yang sudah ada Andalalinnya itu.

”Berat maksimal muatan itu adalah 8 ton dan yang terjadi adalah PT. SMS melebihi tonase yang di atur dalam Andalalin tersebut. Sedangkan Andalalin ini adalah produk hukum dari Pemda yang dimana setiap perusahaan harus mematuhi aturan Andalalin ini,” katanya.

Dikatakan dia, jika perusahaan tidak mematuhi Andalalin ini, maka PT. tersebut sudah melalukan pelanggaran hukum dan harus di berikan sanksi. Nantinya akan kita dalami di komisi 3, jika perlu diadakan RDP dengan perusahaan dan juga dinas perhubungan agar perusahaan tidak semena mena dalam menentukan tonasenya.

” Dinas Perhubungan harus lebih cekatan dalam pelaksanaan Andalalin ini. Dan jika di perlukan adakan sinergisitas dengan APH terkait untuk penertiban tonase, agar perusahaan tersebut bisa lebih tertib lagi mengenai tonase angkutannya. Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat yang akan melakukan aktifitas jika jalan rusak mobilitas masyarakat sekitar akan terganggu,” katanya. (is)

Tinggalkan Balasan