Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ketua LAN Kabupaten Bekasi Pertanyakan Sejauh Mana Pertanggungjawaban Forum CSR di Kabupaten Bekasi

2865
×

Ketua LAN Kabupaten Bekasi Pertanyakan Sejauh Mana Pertanggungjawaban Forum CSR di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI-Sekitar 6000 perusahaan di Kabupaten Bekasi telah beroperasi sekian lama, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia bahwa sebagai perusahaan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, namun juga ada tanggungjawaban sosial kemasyarkaatan, atau CSR (Coorporate Social Responsibility) yang merupakan Kontribusi Industri.

Kepada media, Sabtu (26/09/2020) Edi YP kembali menegaskan bahwa
besaran CSR yang dibebankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No
47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas, maka perusahaan wajib memberikan dana CSR mencapai 2%,
2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan se Kabupaten Bekasi, dan tentunya jika di jumlahkan maka dana CSR di Kabupaten Bekasi sangat besar, dan sejuah ini entah kemana, dan siapa yang mengelolanya, hanya terdengar ada forum CSR, namun wajudnya tidak pernah terlihat seperti apa ?

BACA JUGA :  Wabub Pimpin Sosialisasi 'Kotaku' Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Blora TA 2021

Padahal , sambung Edi YP Pemerintah Kabupaten Bekasi telah
membentuk Forum CSR padatahun 2014 yang dikukuhkan melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang TanggungJawab
Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Namun sayang hingga saat ini, belum jelas pertanggunggjawaban publiknya, dan
dalam pelaksanaannya Forum CSR masih sangat lemah untuk mengakomodir
kepentingan public.

Bahkan Edi YP mengistilahkan Forum CSR antara ada dan tiada,.padahal seharusnya Forum CSR, turut serta berpartisipasi secara kontruktif, terukur, akuntable dalam melaksankan program kerja dan transfaran.

BACA JUGA :  FIFGROUP Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Gunung Kaler Kab. Tangerang

” Ini mah beda dan terkesan
forum CSR tersebut ekslusif dan tertutup, sehingga
dampaknya dapat terlihat bahwa
Forum CSR tersebut didalam pengelolaannya terkesan tidak optimal, sembunyi, tidak
transparan,dan tidak mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas dan
akan lebih terkoordinasi yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat,” Ujar Edi YP

Maka itu Edi YP dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Kab Bekasi, dan Forum CSR yang masih belum tahu, siapakah pengelolanya dan penaggungjawabnya, sedang mencari tahu, karena jika di pergunakan secara maksimal di lingkungan,pendidikan dapat membantu sekolah dan anak anak sekolah yang tidak mampu.

BACA JUGA :  Sekda Roring Pimpin Rapat Panitia HUT Ke- 19 Kota Tomohon

Edi YP juga meyakini jika di kelola dengan baik dan benar maka akan menyelesaikan segala macam persoalan yang
sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Karena partisipasi dunia usahapun terutama sektor industri yang berbasis manufaktur
dirasakan masih sangat rendah dan tidak merata dalam pendistribusian bantuan
CSR, dengan katalain bahwa Forum CSR yang sudah terbentuk belum mampu
memerankan fungsinya sebagai lokomotif bagi kepedulian dunia usaha dalam
hal tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan.
Karenanya keberadaan Forum CSR diKabupaten Bekasi menjadi layak untuk di
evaluasi demi kepentingan masyarakat,mengingat azas transparansi dan
akuntabilitas publik.