Lebih lanjut Julius juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui telah terjadi tindak pidana kejahata, atau jika membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi Kepolisian terdekat atau bisa juga menghubungi *Layanan Polisi 110*.
Layanan 110 ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kepolisian, untuk mempercepat proses penerimaan laporan aduan dari masyarakat, jadi silahkan gunakan nomor Layanan 110 tersebut dengan bijak, tidak memberikan laporan palsu tandasnya. (Syt/Hum)












