Kualitas kredit perbankan di Bali tetap terjaga tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,25 persen, walaupun sedikit lebih tinggi dibandingkan posisi Maret 2024 yang sebesar 3,12 persen. Sementara itu NPL net berada di posisi 2,10 persen, juga lebih tinggi dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 1,77 persen.
Meningkatnya rasio NPL posisi April 2024 dipengaruhi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Namun demikian, peningkatan rasio NPL tersebut berada dalam batas yang terkendali.
Penyelesaian kredit restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk (LaR) menjadi 16,01 persen dari sebelumnya 29,39 persen pada April 2023 (Maret 2024: 17,73 persen). OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.
(Tik)






